TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontir keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi Ninoy Karundeng Supriyadi. Awalnya polisi berencana mengonfrontir keduanya karena ada pernyatan yang berbeda.
"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini di tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar Aziz yang terlebih dahulu meninggalkan Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu 9 Oktober 2019 malam.
Meski demikian, Munarman dan pengacara lainnya, Samsul Bahri, yang keluar dari Gedung Subdit Resmob sekitar satu jam kemudian, mengatakan penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.
"Enggak ada (konfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S, red.)," kata Samsul Bahri.
Dia mengatakan Munarman hanya datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.
Munarman mengakui adanya komunikasi dengan Supriyadi pada malam kejadian penganiayaan Ninoy Karundeng yang diduga dilakukan di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Namun dia membantah jika Supriyadi melaporkan adanya penganiayaan.
"Jadi dia berkonsultasi mengenai kepengurusan Masjid Al Falah yang pada tanggal 30 September 2019 malam ada peristiwa di Masjid Al Falah, saya tidak tahu persis peristiwanya apa, nah jadi terkait soal itu," kata Munarman.
Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari Supriyadi yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy. Supriyadi sendiri merupakan anggota Dewan Kemakmuran Masjid Al-Falaah.
"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)
Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.
Dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.