TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 410 orang dalam Operasi Nila Jaya 2019. Operasi yang bertujuan memberantas penyalahgunaan narkotika mulai dari tingkat bandar, pengedar hingga pemakai itu digelar 18 September 2019 hingga 2 Oktober 2019.
"Jumlah laporan sebanyak 337 kasus," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo di kantornya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Argo mengatakan enam dari 410 orang yang ditangkap merupakan warga asing. Dua perempuan berasal dari Thailand, satu perempuan dan dua laki-laki dari Iran dan seorang lelaki dari Kenya ikut terjaring operasi.
"Lima orang sebagai bandar, 371 orang sebagai pengedar dan 34 orang sebagai pemakai," kata Argo.
Dalam operasi ini, polisi menyita tujuh barang bukti narkotika. Sabu seberat 56,54 kilogram, ganja seberat 13,08 kilogram, ekstasi sebanyak 227 butir, heroin 59 seberat gram, H-5 sebanyak 481 butir, baya sebanyak 33,080 butir dan tembakau gorilla seberat 259 gram.
Argo mengatakan, modus yang digunakan tersangka bervariasi. Salah satunya membawa narkoba dari luar negeri ke Indonesia dengan dibungkus alat kontrasepsi.
"Ada juga yang dimasukkan ke kemaluan, ada yang perintahnya ditelan tapi nggak ditelan, dimasukkan ke dalam tas dan di dalam biskuit," ujar Argo.
Argo mengatakan, para tersangka yang terjaring Operasi Nila Jaya ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dihukum maksimal penjara seumur hidup.