"Dokumen itu digunakan untuk mendaftar dan membuat akun layanan transportasi online Go Car," kata Arie.
Hendra Alkhabiru (33) warga Bojong Jaya, Karawaci Kota Tangerang, adalah tersangka konsumen yang kedua. Hendra sendiri mendapatkan dokumen palsu itu dari Fadlianto dengan membayar Rp 1 juta. Dokumen juga digunakan untuk mendaftar dan membuat akun layanan taki online Go-Car.
Selain memanfaatkan sendiri, Hendra juga disangka menjadi perantara untuk Andris dan tersangka lain bernama Ismail Rosyatnur (33), warga Cisauk, Tangerang Selatan. Yang terakhir, ismail, juga mendaftar mitra serta membuat akun aplikasi Go Car dengan dokumen palsu yang dibelinya seharga Rp 1 juta dari Hendra.
"Tersangka HA ini berperan sebagai perantara pemesanan dokumen palsu yang digunakan tersangka AL dan AS," kata Arie. Dari jual beli dokumen palsu itu Hendra disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu. Keuntungan itu, kata Arie, digunakan untuk memesan KTP palsu untuk digunakannya sendiri. "Alasannya sudah dua tahun menunggu pembuatan KTP elektronik di Kecamatan Curug tapi tidak selesai."
Polisi juga menangkap pembeli yang memesan lewat Facebook. Tersangka konsumen kelima ini bernama Mochamad Haerudin, warga Kampung Cicayur, Curug Sangereng, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dia membayar Rp 800 ribu dan menjualnya kembali kepada tersangka Sutrisna alias Utis (32) dengan harga Rp 900 ribu. Dokumen palsu itu pun digunakan untuk mendaftar dan membuat akun Go-Car.