TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar bisnis pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, SIM, maupun SKCK di wilayah Tangerang. Kebanyakan konsumennya mengaku menggunakan dokumen-dokumen palsu tersebut untuk mendaftar mitra aplikator penyedia jasa taksi online Go-Car.
Sebanyak tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yang ditangkapi pada 13 September 2019 itu terdiri dari seorang tersangka pemalsuan dan enam tersangka penggunanya. "Mereka menggunakannya untuk mendaftar sebagai driver taksi online," kata Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi, di kantornya pada Rabu 9 Oktober 2019.
Satu tersangka pemalsuan disebutkannya bernama Nur Fadlianto, 32 tahun. Pria ini mengumpulkan KTP atau SIM asli lalu mengubah data di dalamnya. Dokumen dengan data palsu lalu dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, Fadlianto menuliskan membuka tawaran jasa pembuatan dokumen dengan waktu singkat. "Dia pasang tarif Rp 800 ribu untuk proses dokumen berupa KTP, SIM dan SKCK," kata Arie.
Iklan terendus Tim Garuda Polresta Bandara. Nur lalu ditangkap saat berada di rumah sekaligus tempat produksinya di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, pada 13 September 2019.
Dari penangkapan Fadlianto, polisi kemudian mengembangkan kasus pemalsuan dokumen itu dengan melacak para konsumennya. Sejumlah orang kemudian ditangkap. Pertama, Ali Al Arif (29). Ali disebutkan telah membeli dokumen palsu berupa KTP, SIM dan SKCK melalui Andris Saputra (36) seharga Rp 1 juta.