TEMPO.CO, Jakarta - Politikus kini terdakwa dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal terkait kerusuhan 22 Mei, Habil Marati, keberatan mengenakan rompi tahanan dalam persidangan. Tapi dia dipaksa mengenakannya oleh jaksa.
Keberatan diutarakan Habil saat hakim menanyakan kondisi kesehatannya di awal sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 Oktober 2019. “Secara fisik saya sehat, Yang Mulia, namun secara psikis saya tidak sehat sebab disuruh mengenakan rompi ini,” ujar Habil.
Hakim yang mendengar hal itu lantas bertanya kepada jaksa mengapa dalam sidang hari ini Habil diharuskan mengenakan rompi. Soalnya, dalam sidang sebelumnya, Habil tak pernah memakai rompi tahanan.
Jaksa Fahtoni mengatakan kalau memakai rompi tahanan sudah sesuai dengan prosedur tetap di Kejaksaan. Dirinya mengaku sempat mendapat teguran lantaran Habil tak mengenakan rompi tahanan pada sidang sebelumnya.
Hakim lantas memutuskan untuk menskors sidang untuk sementara. Sekitar 10 menit hakim nampak berbincang dengan JPU dan penasihat hukum Habil. Akhirnya mereka sepakat untuk memperbolehkan Habil melepas rompi tahanan tersebut.
“Untuk saat ini dilepas dulu. Selama persidangan dilepas ya. Kalau di luar, silakan,” ucap hakim.