TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Media Center Perhimpunan Alumni 212 atau PA 212 Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Novel datang bersama lima orang berseragam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sekitar pukul 14.30 ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari ACTA akan mendampingi pemeriksaan Novel sampai selesai," ujar Krist Ibnu, pengacara Novel di depan kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Tidak ada keterangan yang disampaikan Novel saat itu. Dia menyerahkan semua pertanyaan kepada Ibnu sebagai juru bicaranya.
Saat ditanya apakah Novel berada di lokasi penganiayaan Ninoy, Ibnu menghindar. "Nanti biar memberikan keterangan ke penyidik dulu. Setelah dari penyidik baru kami akan memberi keterangan lagi," kata Ibnu.
Ninoy diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falaah, Pejompongan Barat, pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Pelaku juga merekam video yang menampilkan anggota relawan Jokowi itu tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi Ninoy Karundeng ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan Novel bertujuan untuk meminta keterangan karena diduga ada di lokasi penganiayaan di Masjid Al Falaah. "Yang bersangkutan ada di lokasi," ujar Argo saat dikonfirmasi pada Rabu, 8 Oktober 2019.