Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis Bersalah, Terdakwa Ambulans Bawa Batu Dihukum Tak Sama

image-gnews
Para terdakwa (berbaju oranye) perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore, 10 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Para terdakwa (berbaju oranye) perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore, 10 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim memvonis bersalah para terdakwa dalam perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei. Sebanyak tiga dari lima terdakwa dihukum penjara 3 bulan, sedang dua lainnya 3 bulan 10 hari. 

Tiga terdakwa dalam berkas yang sama adalah Yayan Hendrawan alias Ibing, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha. Mereka adalah kader Gerindra Tasikmalaya--pemilik mobil ambulans. Sedang dua lainnya adalah Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa, anggota FPI Riau, penumpang dalam ambulans.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Purwanto menyatakan kalau seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 218 KUHP. Pasal berisi tentang massa yang menolak membubarkan diri setelah diperintahkan tiga kali oleh aparat yang berwenang.

“Majelis berpendapat seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi,” kata Purwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2019.

Menurut Hakim Purwanto, hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah para terdakwa tak mengindahkan imbauan polisi untuk meninggalkan lokasi saat kerusuhan terjadi. Untuk yang meringankan, lanjut dia, kelima orang itu berlaku sopan selama proses persidangan, selain dua orang yakni Iskandar dan Surya sudah berusia 70 dan 74 tahun.

Hakim memutuskan lamanya hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Yayan dkk terdakwa telah ditahan sejak 23 Mei lalu. Yayan, Iskandar, dan Obby sempat mendapatkan penangguhan penahanan selama 41 hari, sementara Surya dan Hendrik selama 30 hari.

Itu artinya, pengacara para terdakwa, Sutra Dewi, menjelaskan, Surya dan Hendrik akan bebas pada Ahad, 13 Oktober nanti. Sementara itu, Yayan, Obby dan Iskandar diperkirakan bebas lima hari kemudian. “Sekitar Jumat mungkin,” katanya.

Ditemui usai sidang, Obby mengatakan puas dengan vonis hakim. Ia tak ingin berkomentar lebih banyak. “Alhamdulillah cukup senang. Sesuai dengan harapan saya,” ucap dia. 

Obby cs ditangkap dengan sangkaan menyuplai batu untuk para perusuh usai demonstrasi di depan Bawaslu 22 Mei lalu. Di dalam mobil ambulans yang mereka kendarai atau tumpangi ditemukan berbagai jenis batu sebanyak 20 bongkah.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Anggota Brimob memblokade massa yang berkumpul di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Menurut keterangan pihak berwajib, massa yang menjadi pelaku kerusuhan merupakan warga luar DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Iqbal
Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.


Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.


Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

31 Oktober 2019

Kondisi kaca mobil ambulans yang diduga membawa batu serta bensin saat peristiwa kerusuhan antara pelajar dengan kepolisian di Gardu Tol Pejompongan, Gatot Subroto, Jakarta, Kamis dinihari, 26 September 2019. Polda Metro Jaya akhirnya mengklarifikasi informasi tentang mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia yang diduga membawa batu serta bensin di sekitar lokasi demonstrasi.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Soal Demonstrasi Mahasiswa, Gerindra Soroti Soal Ambulans DKI

Gerindra menuding tim kesehatan dan Ambulans DKI Jakarta kurang cepat tanggap saat demonstrasi mahasiswa.


TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang pria berjalan melewati ban yang terbakar dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Sampai saat ini, aparat dibantu masyarakat masih bersiaga di lokasi tempat terjadinya kericuhan. REUTERS/Willy Kurniawan
TPF Komnas HAM: Polisi Lakukan Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Tim Pencari Fakta Komnas HAM merilis hasil temuan mereka atas tindakan kekerasan anggota polisi dalam kerusuhan 22 Mei lalu.


Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

28 Oktober 2019

Seorang anggota polisi memeriksa jalan saat menghalau massa perusuh di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. Kerusuhan bermula saat ada massa yang mencoba masuk Bawaslu setelah peserta aksi damai pulang. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM: 10 Orang Tewas dalam Kerusuhan 22 Mei

Komnas HAM menyatakan dari sembilan korban yang tewas di Jakarta, delapan orang di antaranya meninggal akibat peluru tajam.