TEMPO.CO, Jakarta - Hakim memvonis bersalah para terdakwa dalam perkara ambulans bawa batu di kerusuhan 22 Mei. Sebanyak tiga dari lima terdakwa dihukum penjara 3 bulan, sedang dua lainnya 3 bulan 10 hari.
Tiga terdakwa dalam berkas yang sama adalah Yayan Hendrawan alias Ibing, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha. Mereka adalah kader Gerindra Tasikmalaya--pemilik mobil ambulans. Sedang dua lainnya adalah Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa, anggota FPI Riau, penumpang dalam ambulans.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Purwanto menyatakan kalau seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 218 KUHP. Pasal berisi tentang massa yang menolak membubarkan diri setelah diperintahkan tiga kali oleh aparat yang berwenang.
“Majelis berpendapat seluruh unsur yang didakwakan penuntut umum telah terpenuhi,” kata Purwanto saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurut Hakim Purwanto, hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah para terdakwa tak mengindahkan imbauan polisi untuk meninggalkan lokasi saat kerusuhan terjadi. Untuk yang meringankan, lanjut dia, kelima orang itu berlaku sopan selama proses persidangan, selain dua orang yakni Iskandar dan Surya sudah berusia 70 dan 74 tahun.
Hakim memutuskan lamanya hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa. Yayan dkk terdakwa telah ditahan sejak 23 Mei lalu. Yayan, Iskandar, dan Obby sempat mendapatkan penangguhan penahanan selama 41 hari, sementara Surya dan Hendrik selama 30 hari.
Itu artinya, pengacara para terdakwa, Sutra Dewi, menjelaskan, Surya dan Hendrik akan bebas pada Ahad, 13 Oktober nanti. Sementara itu, Yayan, Obby dan Iskandar diperkirakan bebas lima hari kemudian. “Sekitar Jumat mungkin,” katanya.
Ditemui usai sidang, Obby mengatakan puas dengan vonis hakim. Ia tak ingin berkomentar lebih banyak. “Alhamdulillah cukup senang. Sesuai dengan harapan saya,” ucap dia.
Obby cs ditangkap dengan sangkaan menyuplai batu untuk para perusuh usai demonstrasi di depan Bawaslu 22 Mei lalu. Di dalam mobil ambulans yang mereka kendarai atau tumpangi ditemukan berbagai jenis batu sebanyak 20 bongkah.