TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait polemik PKL di trotoar.
DKI seharusnya menerapkan Peraturan Gubernur nomor 3 tahun 2010 tentang pengaturan tempat dan pembinaan usaha mikro, ketimbang memberi mereka ruang berjualan di trotoar. "Tinggal diteruskan penerapannya," kata Nirwono melalui pesan singkatnya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi telah menetapkan tiga trotoar multifungsi di wilayahnya. Sebagian lahan trotoar tersebut nantinya bakal memberi ruang untuk pedagang kaki lima. Ketiga trotoar multifungsi itu berada di kawasan Kramat, Cikini dan Wahid Hasyim. "Ini memang baru wacana Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan)," kata Irwandi saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2019.
Menurut Nirwono, ada sejumlah cara untuk mengelola pedagang kaki lima (PKL), tanpa membiarkan mereka membuka lapak di trotoar.
Prinsipnya, ia berujar, PKL tidak diperbolehkan berjualan di trotoar atau dengan kata lain stop PKL di trotoat. Namun, pemerintah dapat mewadahi tempat mereka berjualan sehingga tidak merugikan dan melanggar aturan.