TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad menilai pemerintah DKI Jakarta dapat membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sebab, menurut Gugun, dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengatur bahwa Kampung Akuarium berada dalam zonasi pemerintahan daerah alias P3.
"Artinya rencana pembangunan kembali kampung susun Akuarium tidak melanggar Perda RDTR," kata Gugun dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Oktober 2019.
Gugun menanggapi pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono. Sebelumnya, Gembong menyebut, rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Karena itu, Fraksi PDIP DPRD DKI bakal menolak usulan anggaran pembangunan Kampung Akuarium.
Pemukiman warga Kampung Akuarium, Jakarta, Senin, 17 September 2018. Dua tahun setelah Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, digusur pada 11 April 2016. SUBEKTI
Gugun menganggap ucapan Gembong tak sesuai fakta. Dia mengimbau Gembong dan anggota DPRD lain membaca dan mempelajari terlebih dulu aturan dengan teliti sebelum menyampaikannya ke publik.
"Agar tidak membodohi publik," ujar Gugun. "Itu adalah pernyataan yang ngawur, tendensius dan jauh dari fakta."
Pemerintah DKI bakal memulai pembangunan Kampung Akuarium, pada 2020. Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto mengatakan akan dibangun 142 unit rumah tipe 27. Konsepnya adalah rumah berlapis dengan tinggi maksimal empat lantai.
Menurut Triyanto, tahun ini berjalan proses dan lelang perencanaan sehingga pembangunan di Kampung Akuarium itu baru terealisasi 2020. Dia menyatakan belum mengetahui anggaran pembangunan lantaran masih menunggu proses lelang dan Detail Engineering Design (DED).