TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut, pihaknya telah mengirimkan berkas peninjauan kembali (PK) revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi untuk dibahas DPRD DKI Jakarta.
Salah satu revisi bertujuan untuk mengakomodasi penataan kampung yang bermasalah.
"Itu sudah kita masukkan sejak dewan (periode) kemarin, tapi tidak terbahas. Barang itu sekarang masih ada di DPRD. Kamu bisa cek apakah itu mau dibahas apa tidak," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI, Benny Agus, mengatakan aturan tata ruang Ibu Kota saat ini memiliki kekurangan. Perda 1/2014 tak mengakomodasi semua perkampungan yang terlanjur ada jauh sebelum aturan itu disahkan. Salah satunya Kampung Akuarium yang berdiri dalam zona pemerintah daerah, bukan zona permukiman.
Pemerintah DKI mengagendakan pembahasan PK rampung tahun ini. Sementara evaluasi PK rencananya dibahas 2020. Saat evaluasi ini, menurut Saefullah, bisa terjadi perubahan besar dengan tetap memperhatikan kepentingan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.
Meski demikian, Saefullah tidak menegaskan apakah pembangunan Kampung Akuarium bisa berjalan apabila dewan tak kunjung membahas PK Perda RDTR tahun ini. "Itu nanti Tata Ruang (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) yang lihat. Saya belum pernah lihat. Saya rasa mungkin," ucap Saefullah.
Di era pemerintahan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kampung Akuarium digusur lantaran tak sesuai dengan Perda RDTR. Ahok menggusur Kampung Akuarium untuk pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta terkait dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Kini Gubernur DKI Anies Baswedan bakal membangun kembali Kampung Akuarium. Rencananya, pembangunan rumah susun (rusun) di sana dilakukan pada 2020. Rencana ini dikritik anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono. Menurut Gembong, pembangunan rusun tak sesuai peruntukkan seperti yang tercantum dalam Perda 1/2014 tentang RDTR.
LANI DIANA | GANGSAR PARIKESIT