TEMPO.CO, Jakarta - Korban meninggal usai kerusuhan demonstrasi di DPR Akbar Alamsyah sempat ditetapkan polisi sebagai tersangka provokator. Keluarga korban mengaku mendapatkan surat penetapan tersangka Akbar atas dugaan provokator kerusuhan.
"Kita dapat surat dari Polres Jakarta Barat bahwa Akbar statusnya tersangka," ujar kakak Akbar, Fitri Rahmayani di Cipulir Jakarta Selatan, Jumat 11 Oktober 2019.
Fitri mengatakan dalam surat itu Akbar disebut sebagai tersangka atas dugaan perusakan dan provokator saat kerusuhan. Fitri tidak bisa memperlihatkan surat tersebut lantaran tidak membawanya.
Fitri mengatakan surat tersebut diterima keluarga sekitar akhir September. Surat tersebut dikirim dengan jasa pengiriman.
Fitri menyebutkan, saat menerima surat tersebut keluarga sangat terkejut. Keluarga meyakini Akbar tidak terlibat dalam kerusuhan. "Kami kaget, kenapa bisa jadi tersangka," ujarnya.
Akbar ditemukan dalam keadaan kritis di RS Pelni dengan kondisi pendarahan di kepala. Fitri mengatakan saat pertama melihat pemuda 19 tahun itu, wajahnya tidak bisa dikenali.
Setelah menjalani perawatan intensif hingga dirujuk ke RS Polri dan RSPAD Gatot Subroto, kondisi Akbar Alamsyah semakin menurun. Korban kerusuhan demonstrasi di DPR itu meninggal pada Kamis petang, 10 Oktober 2019.