TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah atau Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengaku tidak ada yang ditutupi dalam pembahasan anggaran di era Gubernu Anies Baswedan. Termasuk dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang senilai Rp 95,99 triliun seperti dikeluhkan beberapa kalangan.
"Sejak awal berproses Januari lalu tidak ada yang kami tutup-tutupi. Sangat nista kalau kami menyembunyikan sesuatu," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jumat, 11 Oktober 2019.
Ia menerangkan proses penganggaran pemerintah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Awal proses anggaran telah terbuka sejak dari rembuk di tingkat RW, kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi.
Setelah selesai pembahasan anggaran tersebut dan mendapat masukan dari semua pihak termasuk pokok-pokok pikiran legislator, maka draf plafon anggaran tersebut diserahkan ke DPRD DKI pada Juli 2019. Draf plafon anggaran 2020 itu pun telah diunggah ke situs bappeda.jakarta.go.id. "Silahkan buka sudah diunggah," kata Saefullah.
Dalam penyusunan APBD 2020, kata dia, pemerintah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019. Peraturan Menteri itu sudah dibuatkan aturan turunannya berupa Peraturan Gubernur nomer 61 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD 2020.
RKPD 2020, kata dia, telah diterima oleh legislator. Setelah dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS.