TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat tata kota Jakarta, Nirwono Joga, menyarankan Gubernur Anies Baswedan membatalkan memberi ruang pedagang berjualan di atas trotoar. "Selama undang-undang kita masih melarang sebaiknya dipatuhi," katanya Nirwono melalui pesan singkat, Kamis 10 Oktober 2019.
Joga menerangkan, trotoar dibangun utamanya untuk pejalan kaki dan bukan n untuk menampung PKL. Kebijakan gubernur berupa trotoar multifungsi disebutnya bakal melawan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang masih berlaku.
Di dalam Undang-Undang tersebut pedagang dilarang berjualan di trotoar. "Pemprov DKI dan seluruh pemerintah daerah di Indonesia wajib mematuhi aturan tersebut tanpa kecuali atau dengan persyaratan apapun," katanya.
Joga lalu menjelaskan adanya celah di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memungkinkan PKL berjualan di trotoar. Namun, aturan menteri tersebut berkedudukan lebih rendah daripada undang-undang. "Jadi Permen itu yang harus direvisi," ujarnya.
Lagian, Joga menambahkan, penerapan syarat tidak mengganggu ruang untuk berjalan kaki di Permen PUPR tersebut terbukti tidak efektif. Hal itu bisa terlihat dari pengelolaan trotoar untuk pedagang di kawasan Tanah Abang, Jatinegara, Pasar Senen dan wilayah lainnya.
"Penerapan dengan syarat pada tempat-tempat tertentu juga tidak akan efektif, diskriminatif, bahkan membuka celah pelanggaran di tempat lain di daerah lain," ujarnya.
Menurut dia, jika pelanggaran itu dibiarkan maka trotoar di Indonesia bakal semrawut. Padahal, pembangunan trotoar tersebut telah menelan biaya yang besar. "Sudah susah payah dan mahal dibangun pada akhirnya diokupansi PKL, sebaliknya pejalan kaki tidak dapat jalan aman dan nyaman di trotoar."
Soal trotoar multifungsi, Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan telah menetapkan tiga lokasi di wilayahnya. Sebagian lahan trotoar tersebut nantinya bakal memberi ruang untuk pedagang kaki lima. "Ini memang baru wacana Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan)," kata Irwandi saat dihubungi, Selasa, 8 Oktober 2019.