TEMPO.CO, Jakarta - Masalah pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium yang dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyebut pembangunan tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Heru menyatakan dalam perda itu diatur bahwa DKI dapat membangun apapun di tanah milik pemerintah daerah. Asalkan ,pembangunannya untuk kepentingan pemerintah.
"Dalam RDTR sudah dibunyikan bahwa ada zona merah, pada zona ini bisa dilakukan pembangunan supaya tidak dikuasai orang lain. Peruntukkannya boleh untuk membangun apa saja untuk kepentingan pemerintah termasuk membangun rumah susun," kata Heru saat dihubungi, Jumat, 11 Oktober 2019.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah DKI dapat mendirikan bangunan atau fasilitas di atas lahan yang berstatus zona pemerintah daerah atau disebut zona merah. Makna dari zona merah, dia menambahkan, adalah tanah tersebut diperuntukkan kepentingan pemerintah daerah. Menurut dia, pemerintah daerah tak hanya sebatas bisa membangun kantor pemerintahan di lahan zona merah.
"Kalau itu dibatasi hanya untuk kepentingan pemerintah seperti membangun rumah sakit, kan tidak mungkin," ucap Heru.
Pemerintah DKI telah mengajukan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 ke DPRD DKI. Salah satu revisi bertujuan untuk mengakomodasi penataan kampung yang bermasalah. Kampung Akuarium termasuk dalam salah satu kampung bermasalah karena berdiri di zona merah, bukan zona permukiman.
Heru memastikan, pembangunan kembali Kampung Akuarium tak perlu menunggu revisi. Sebab, dalam perda yang berlaku saat ini memuat bahwa pembangunan di lahan zona merah diperuntukkan kepentingan pemerintah.
"Dalam RDTR disebut untuk kepentingan pemerintah. Kepentingan pemerintah membangun apa, ya fasilitas pemerintah kepentingan publiknya apa saja," jelas Heru.
Tudingan adanya pelanggaran Perda RDTR dalam pembangunan rumah susun di Kampung Akuarium muncul dari anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai peruntukkannya seperti yang tercantum dalam Perda RDTR. Karena itu, Fraksi PDIP DPRD DKI bakal menolak usulan anggaran pembangunan Kampung Akuarium.
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan menggusur rumah di Kampung Akuarium pada 2016 lantaran tak sesuai dengan Perda RDTR. Ahok menggusur Kampung Akuarium untuk pembangunan tanggul di pantai utara Jakarta terkait dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membangun kembali Kampung Akuarium. Rencananya, pembangunan dengan konsep rumah berlapis dilakukan pada 2020. Maksud rumah berlapis adalah membangun rumah susun dengan maksimal empat lantai.