TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali menetapkan tersangka baru kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Dengan begitu, total 14 orang sudah menjadi tersangka.
"Kami sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Oktober 2019.
Meski demikian Argo enggan memberikan keterangan mengenai identitas tersangka maupun perannya dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.
Adapun 13 tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.
Pascapenetapan 13 tersangka tersebut polisi kembali memeriksa tiga saksi baru yakni Ketua Media Center PA 212, Novel Bamukmin, Sekretaris Umum FPI Munarman dan Ketua Pengurus Masjid Al Falaah Iskandar.
Namun demikian, Argo menegaskan ketiganya telah selesai diperiksa dan ketiganya masih berstatus sebagai saksi.
"Kami sudah memeriksa tiga saksi dan tentunya hasil pemeriksaan itu intinya bahwa yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut. Memang sampai sekarang yang bersangkutan masih sebagai saksi," tukas Argo.
Sebelumnya, pegiat media sosial Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mengambil gambar saat demonstrasi pada 30 September.
Menurut Ninoy, para pelaku yang mengetahui bahwa dia adalah relawan Jokowi langsung membawanya ke Masjid Al Falaah yang menjadi lokasi penyekapan dan penganiayaan. Dia mengaku baru dilepaskan pada 1 Oktober 2019.