TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif meyakini PDI Perjuangan akan menyetujui pembangunan rumah susun Kampung Akuarium, Jakarta Utara, setelah ada pembahasan bersama dengan pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI DKI Gembong Warsono menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Perda RDTR dan Zonasi. Karena itu, Fraksi PDIP DPRD DKI bakal menolak usulan anggaran pembangunan Kampung Akuarium.
"Nanti kalau di dalam pembahasan, saya meyakini (mereka) akan menerima.Kalau belum, dijelaskan," kata Syarif di gedung DPRD DKI, Jumat, 11 Oktober 2019. "Kalau dijelaskan menolak, ya kan mengulang lagi sampai jelas."
Menurut Syarif, sikap PDIP yang menolak pembangunan Kampung Akuarium, wajar. Sebab, pembangunan rusun tersebut belum dilakukan pembahasan dengan legislator.
Sikap PDIP nantinya diharapkan bisa berubah setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah. Saat ini, pembangunan Kampung Akuarium baru tahap proses detail engineering design (DED). "Jika ada teman fraksi yang menolak nggak apa. Wong belum dibahas."
Menurut Syarif, pemerintah bisa langsung membangun Kampung Akuarium tanpa mengubah Perda RDTR. Syarif menjelaskan pembangunan Kampung Akuarium merupakan bagian dari rencana pembangunan pemerintah.
Pemerintah bisa membangun kawasan tersebut karena tidak masuk dalam jalur hijau, lindung dan biru. "Mengacu pada perda RDTR kawasan Kampung Akuarium masuk zonasi P3 subzona pemerintah daerah," demikian Syarif yang juga Wakil Ketua DPD Gerindra, DKI Jakarta.