Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM SI Pastikan Tak Ada Demonstrasi di DPR Hari Ini

image-gnews
Suasana saat Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengawal massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke Stasiun Palmerah usai menggelar unjuk rasa, Selasa malam 1 Oktober 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Suasana saat Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengawal massa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ke Stasiun Palmerah usai menggelar unjuk rasa, Selasa malam 1 Oktober 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Iklan

JAKARTA- Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI wilayah Jabodetabek-Banten, Muhammad Abdul Basit, mengatakan tak akan menggelar aksi demonstrasi di DPR RI, Jakarta Pusat, hari ini, Senin 14 Oktober 2019. Ia pun membantah kabar yang beredar soal aksi tersebut.

“Besok kami gak ada aksi, yang bersebaran itu hoax,” kata pria yang kerap dipanggil Abbas itu lewat pesan pendek, Ahad malam, 13 Oktober 2019.

Tempo menunjukkan laporan yang menyatakan BEM SI akan menggelar aksi di depan DPR dan Istana Merdeka kepada Abbas. Dalam laporan tersebut, dikatakan massa akan berjumlah sekitar 2 ribu orang. Setidaknya ada 23 universitas yang dikatakan akan bergabung dalam aksi dengan tiga tuntutan, salah satunya meminta Presiden Joko Widodo mencabut Revisi Undang-Undang KPK Tahun 2002 dengan mengeluarkan Perpu.

Selain tuntutan, dalam laporan tersebut disebutkan secara detil perkiraan jumlah tiap universitas serta data koordinator lapangan mahasiswa yang berasal dari universitas di wilayah Kota Bekasi.

Abbas menyebut laporan tersebut tak benar. “Tidak benar (laporan tersebut). Kalau ada aksi, pasti diposting di IG (Instagram) BEM SI,” ucap Abbas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, BEM SI pernah melakukan aksi demonstrasi pada 1 Oktober lalu di bawah jalan layang Ladokgi atau Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat. Saat itu, aksi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa berjalan kondusif.

Sebelum pukul 18.00, massa sudah mulai membubarkan diri. Aksi ditutup dengan salam-salaman antara mahasiswa dengan polisi. Kepolisian dan TNI mengawal massa mahasiswa yang membubarkan diri.

Di antara anggota polisi yang mengawal massa mahasiswa membubarkan diri adalah Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan. Mereka bergerak bersama dari depan Gedung TVRI sampai ke Stasiun Palmerah. “Begini seharusnya aksi dari mahasiswa, sebelum jam 18.00 WIB tadi sudah bubar dan minta dikawal sampai ke stasiun," ujar Harry di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 1 Oktober 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

9 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Din Syamsuddin Pimpin Aksi Demo di DPR Tolak Kecurangan Pemilu

Din Syamsuddin mengaku menggerakan aksi demo di DPR.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Tanggapan BEM SI Soal Dukungan Aliansi Mahasiswa Solo Raya Terhadap Gibran: Agak Aneh

49 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kiri) menemui ratusan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Solo Raya untuk Kepemimpinan Bermartabat (AMSR-UKB) mendatangi Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tanggapan BEM SI Soal Dukungan Aliansi Mahasiswa Solo Raya Terhadap Gibran: Agak Aneh

Aliansi Mahasiswa Solo Raya datang ke balai kota Solo untuk dukung Gibran. BEM SI merasa ada yang janggal terhadap gerakan itu.


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.