TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Jefri Nichol akan menjalani lanjutan persidangan kasus narkoba yang menjeratnya hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi resmi dari PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang ini bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Sidang perdana Jefri telah digelar sejak Senin, 9 September lalu. Ia didakwa dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Usai mendengarkan dakwaan, Jefri tidak mengajukan eksepsi.
Jefri Nichol ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juli lalu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram di kediamannya.
Selama menjalani persidangan, Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.