TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semakin matang merencanakan pembangunan ulang Kampung pasar Ikan atau yang lebih dikenal Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Namun semakin meruncing pula perdebatan yang menyertainya terkait pembangunan ulang itu melanggar Perda Rencana Detil Tata Ruang atau tidak.
Seperti diketahui, Kampung Akuarium sudah pernah diratakan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu karena dianggap melanggar peruntukannya sebagai zona pemerintahan. Sebanyak 345 keluarga yang mendiami lahan seluas sekitar satu hektare dipaksa pindah, sebagian yang menggenggam sertifikat tanah direlokasi ke rumah susun.
Berawal dari janji kampanye, Gubernur Anies mengembangkan kebijakan berbeda dengan pendahulunya itu. Anies menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Keputusan itu merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, termasuk Kampung Akuarium.
Perkembangan terbarunya, Pemerintah DKI Jakarta bakal memulai pembangunan Kampung Akuarium tahun depan. Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Triyanto mengatakan bakal dibangun 142 unit rumah tipe 27. Desainnya belum terungkap jelas namun sebagian kalangan menyebutnya sebagai rusun dan kampung susun atau lapis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memeluk seorang warga sambil memegang maket desain rumah pemberian warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, 14 April 2018. Kedatangan Anies tersebut untuk menghadiri acara peringatan 2 tahun penggusuran Kampung Akuarium. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berikut ini perdebatan yang menyertai rencana pembangunan ulang Kampung Akuarium,
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto
Pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak melanggar aturan karena justru telah diatur dalam Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Kampung, menurut perda itu, berada di zona merah. Itu artinya, kata Heru, DKI dapat membangun apapun di atasnya karena tanah milik pemerintah daerah.
"Dalam RDTR sudah dibunyikan bahwa ada zona merah, pada zona ini bisa dilakukan pembangunan supaya tidak dikuasai orang lain. Peruntukkannya boleh untuk membangun apa saja untuk kepentingan pemerintah termasuk membangun rumah susun," kata Heru.