Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Debat Legal Tak Legal Rencana Anies Bangun Ulang Kampung Akuarium

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan sembari menunjukkan maket desain rumah pemberian warga dalam acara peringatan 2 tahun penggusuran Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta, 14 April 2018. Dalam acara terebut, warga memberikan maket desain rumah untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kembali permukiman mereka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan sembari menunjukkan maket desain rumah pemberian warga dalam acara peringatan 2 tahun penggusuran Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta, 14 April 2018. Dalam acara terebut, warga memberikan maket desain rumah untuk diusulkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membangun kembali permukiman mereka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif

Pemerintah DKI bisa membangun rumah susun di Kampung Akuarium tanpa mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Senada dengan kepala dinas, Syarif mengatakan pemerintah bisa membangun kawasan tersebut karena tidak masuk dalam jalur hijau, lindung dan biru. Dia juga mengacu kepada lampiran Perda RDTR di nomor satu label ITBX bahwa kegiatan rumah susun di zub zona P3 diizinkan bersyarat. Label ITBX adalah istilah di lampiran Perda RDTR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad

Pemerintah DKI dapat membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kampung Akuarium. Dasarnya sama seperti Syarif, yakni lampiran Perda RDTR. Dia menuding mereka yang protes bermaksud mengganggu program pro rakyat kecil dan, "Membodohi publik."

Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gembong Warsono

Gembong menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Perda 1/2014. Dia menyebut peruntukan kawasan kampung itu adalah sebagai Kota Tua dan meminta pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan peruntukan tersebut. PDIP, kata Gembong, akan menolak usulan anggaran yang tak sesuai tersebut.

"Kita harus paham Perda RTRW dan RDTR 2014 itu. Jangan, ada warga melanggar maka Pemprov gencar lakukan penindakan, sementara Pemprov sendiri tidak taat pada Perda yang sudah jadi kesepakatan bersama," katanya.

Pengamat Tata Kota Jakarta, Nirwono Joga

Nirwono menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peda 1/2014. Menurut Joga, bangunan di atas lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan. Rusun atau kampung lapis, menurutnya, tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan.

Puluhan bangunan semi-permanen, bak cendawan di musim hujan, mulai menjamur di bekas lahan penggusuran Kampung Akuarium, Jakarta, 3 Mei 2017. Pasar Ikan dan Kampung Akuarium sebelumnya telah digusur oleh Ahok pada April 2016 untuk direvitalisasi menjadi kawasan wisata bahari bertaraf internasional. TEMPO/Rizki Putra

Dia balik mengingatkan agar pemerintah DKI mengecek kembali regulasi peruntukkan kampung yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu zonasi kampung terkait, apakah diperuntukkan zona permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), atau lainnya seperti yang tertera dalam Perda RDTR. Selanjutnya perlu ditelusuri juga aspek legalitas atau sertifikat kepemilikan tanah. 

"Jika tidak sesuai peruntukkan RTRW RDTR, kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat berupa rusunami (rumah susun milik) dan lahan tersebut dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya dalam RTRW RDTR," kata dia menjelaskan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

10 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.