Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif
Pemerintah DKI bisa membangun rumah susun di Kampung Akuarium tanpa mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Senada dengan kepala dinas, Syarif mengatakan pemerintah bisa membangun kawasan tersebut karena tidak masuk dalam jalur hijau, lindung dan biru. Dia juga mengacu kepada lampiran Perda RDTR di nomor satu label ITBX bahwa kegiatan rumah susun di zub zona P3 diizinkan bersyarat. Label ITBX adalah istilah di lampiran Perda RDTR.
Koordinator Advokasi Urban Poor Consortium (UPC), Gugun Muhammad
Pemerintah DKI dapat membangun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kampung Akuarium. Dasarnya sama seperti Syarif, yakni lampiran Perda RDTR. Dia menuding mereka yang protes bermaksud mengganggu program pro rakyat kecil dan, "Membodohi publik."
Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gembong Warsono
Gembong menyebut rencana pembangunan rusun di Kampung Akuarium tak sesuai dengan Perda 1/2014. Dia menyebut peruntukan kawasan kampung itu adalah sebagai Kota Tua dan meminta pembangunan yang akan dilakukan sesuai dengan peruntukan tersebut. PDIP, kata Gembong, akan menolak usulan anggaran yang tak sesuai tersebut.
"Kita harus paham Perda RTRW dan RDTR 2014 itu. Jangan, ada warga melanggar maka Pemprov gencar lakukan penindakan, sementara Pemprov sendiri tidak taat pada Perda yang sudah jadi kesepakatan bersama," katanya.
Pengamat Tata Kota Jakarta, Nirwono Joga
Nirwono menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peda 1/2014. Menurut Joga, bangunan di atas lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan. Rusun atau kampung lapis, menurutnya, tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Puluhan bangunan semi-permanen, bak cendawan di musim hujan, mulai menjamur di bekas lahan penggusuran Kampung Akuarium, Jakarta, 3 Mei 2017. Pasar Ikan dan Kampung Akuarium sebelumnya telah digusur oleh Ahok pada April 2016 untuk direvitalisasi menjadi kawasan wisata bahari bertaraf internasional. TEMPO/Rizki Putra
Dia balik mengingatkan agar pemerintah DKI mengecek kembali regulasi peruntukkan kampung yang sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lalu zonasi kampung terkait, apakah diperuntukkan zona permukiman, ruang terbuka hijau (RTH), atau lainnya seperti yang tertera dalam Perda RDTR. Selanjutnya perlu ditelusuri juga aspek legalitas atau sertifikat kepemilikan tanah.
"Jika tidak sesuai peruntukkan RTRW RDTR, kampung tersebut harus direlokasi ke permukiman terdekat berupa rusunami (rumah susun milik) dan lahan tersebut dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya dalam RTRW RDTR," kata dia menjelaskan.