TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Bernard Abdul Jabbar menjadi salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng. Sebelumnya ia disebut berada di lokasi Masjid Al Falaah, Petamburan, lokasi tempat Ninoy dianiaya.
Namun Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif menyatakan Bernard tak melakukan pemukulan terhadap Ninoy. "Beliau mengatakan berani bersumpah di atas Al Quran tidak melakukan apa-apa seperti yang dituduhkan kepolisian," kata dia pada Ahad, 13 Oktober 2019.
Dari informasi yang diperoleh Slamet, Bernard memang berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terhadap Ninoy terjadi pada 30 September-1 Oktober lalu. Namun keberadaan Sekjen PA 212 itu adalah untuk memberikan bantuan medis kepada massa.
Awal mulanya diketahui Bernard dan istrinya sedang mencari anaknya yang diduga ikut aksi 30 September lalu. Kemudian ia mendapat informasi banyak mahasiswa dan pelajar yang berada di Masjid Al Falaah. Karena itu, ia menuju ke sana.
Masjid Al Falaah diketahui menjadi salah satu lokasi massa aksi berlindung saat kerusuhan pecah di sekitar Slipi dan gedung DPR kala itu. Di sana juga dibuka posko medis untuk massa yang terluka. Bernard yang memiliki alat P3K di mobilnya disebut Slamet ikut membantu mengobati massa.
Mengenai penganiayaan Ninoy, menurut Slamet, Bernard justru menyelamatkan dan melindungi Ninoy dari amuk massa. "Spontan ustad Bernard menyelamatkan dan melindungi yang diduga penyusup itu," kata dia.
Sebab, menurut Slamet, Ninoy yang diketahui sebagai pegiat media sosial dan buzzer itu jadi sasaran amuk massa karena diduga sebagai penyusup.
Slamet mengatakan Bernard menasehati Ninoy untuk jangan keluar dari Masjid Al Falaah karena situasinya sedang berbahaya dan massa masih marah. Ninoy, kata dia, lantas mengucapkan terima kasih kepada Bernard.
Karena itu, Slamet heran karena Bernard dijadikan tersangka. Sepanjang yang ia tahu, Bernard menjadi tersangka hanya karena berada di lokasi saat kejadian.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Bernard menjadi tersangka karena diduga ikut mengintimidasi Ninoy. "Dia ikut menginterogasi dan mengintimidasi korban," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bernard, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Satu tersangka belum diungkap identitasnya oleh polisi.
YUSUF MANURUNG | ADAM PRIREZA