TEMPO.CO, Bekasi -Polisi menyelidiki kasus kejahatan dua perampok di sebuah rumah kontrakan di Kemang Sari 4 RT 01 RW 09 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dua orang perampok diketahui menyekap si korban, Caswati, wanita berumur 50 tahun, dan menggasak uang tunai Rp 50 juta di rumah tersebut.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, perampokan terjadi pada Sabtu dini hari lalu sekitar pukul 02.00 WIB. "Korban sendiri di rumah, anaknya pergi bermain," ujar Erna pada Senin, 14 Oktober 2019.
Menurut Erna, korban terjaga dari tidurnya ketika mendapati dua orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Ibu rumah tangga ini tak bisa berbuat banyak karena langsung dibekap hingga tak sadarkan diri.
"Rumahnya tidak dikunci, karena anaknya sebelumnya pulang mengambil kopi dan charger ponsel," ujar Erna.
Sepuluh menit setelah dibekap, korban sadar dan terkejut lantaran kaki dan tangannya diikat menggunakan kain panjang dan ikat pinggang. Caswati berupaya meminta bantuan dengan berteriak tapi tak ada warga yang mendengar.
Menurut Erna, korban baru terbebas dari ikatannya pukul 04.30 setelah membuka pintu rumah dengan cara menendang. Masih dalam kondisi terikat, Caswati meminta bantuan kepada tetangganya, Diyo Kurnia Ramadhani, 26 tahun. "Setelah bebas, korban memeriksa lemari dan mendapati uangnya Rp 50 juta hilang," ujar Erna.
Polisi telah menerima laporan korban atas kejadian tersebut. Menurut Erna, aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. "Korban dan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengidentifikasi pelaku," ujar Erna.
Apabila tertangkap, kata dia, para perampok itu akan dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian disertai kekerasan. Ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun. "Sementara kami menyita barang bukti kain yang dipakai mengikat korban," Erna menambahkan.