TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap aktor Jefri Nichol dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 14 Oktober 2019 ditunda. Jaksa penuntut umum menyatakan belum mempersiapkan tuntutan yang seharusnya dibacakan.
“Sidang kita tunda Senin pekan depan, 21 Oktober 2019,” ucap Hakim Ketua Krisnugroho dalam persidangan.
Ditemui usai sidang, Jaksa Jefri Hardi mengatakan tuntutan untuk Jefri Nichol belum rampung. Ia mengatakan kalau tim jaksa tak hanya menangani kasus Jefri saja.
“Biar lebih sempurna. Takutnya kalau amburadul tidak enak,” kata dia. “Tunggu saja sepekan, ya.”
Sebelum sidang, Jefri Nichol mengatakan dirinya sudah siap mendengar tuntutan dari jaksa. Meski begitu, ia tak menampik adanya ketakutan menjelang sidang. “Takut tuntutannya berat. Itu saja, sih,” kata Jefri.
Aktor film layar lebar Dear Nathan itu menyatakan tak ada persiapan khusus menjelang sidang hari ini. Dirinya hanya berkonsultasi dengan pengacaranya terkait tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa.
“Siap-siap mendengar tuntutan saja, sih. Ya, siap mental,” tutur dia.
Jefri Nichol ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli. Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram di kediamannya.
Dia pun sudah menjalani persidangan sejak 9 September lalu. Aktor berusia 20 tahun itu didakwa dengan Pasal 111 dan 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, Jefri mengaku baru menggunakan ganja beberapa kali saja. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya bernama Triawan. Dia sempat berkeluh kesah stres dan kesulitan tidur kepada Triawan yang kemudian menawarkannya menggunakan ganja. Selama menjalani persidangan, Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.