TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa korban penganiayaan polisi saat demonstrasi di DPR pada 24 September 2019 melaporkan dugaan kekerasan aparat itu ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Dua mahasiswa Universitas Krisnadwipayana itu, Mohammad Yoverly dan Gusti Aji Pangestu mendatangi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Senin siang. Mereka didampingi oleh pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unkris.
"Kita berharap Polda mengusut tuntas pelaku tindakan represif dari aparat ini dan bisa ditindak tegas, diberikan sanksi yang berlaku," ujar Ketua BEM Fakultas Hukum Unkris, Hanifiansyah di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Oktober 2019.
Hanifiansyah menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat mahasiswa Unkris berkumpul di belakang Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo pada Selasa petang, 24 September 2019. Sore itu, para mahasiswa dari kampusnya ingin membubarkan diri dan berniat mengambil sepeda motor yang diparkirkan di sekitar gedung TVRI di Jalan, Gerbang Pemuda.
"Pas mau membubarkan diri, tiba-tiba ada bom molotov yang dilemparkan," ujar dia.
Hanifiansyah menduga bom molotov itu sengaja dilemparkan ke arah mahasiswa. Diduga bom itu dilemparkan oleh oknum tak dikenal dari atas flyover Senayan ke massa yang ada di bawahnya.
Kerusuhan kemudian pecah di lokasi tersebut. Massa Unkris disebut lari ke dua arah yakni ke Jakarta Convention Cente (JCC) dan RS Mintohardjo. Yoverly dan Gusti Aji terpisah dari rombongan.
"Nah temen kita dua ini (Gusti dan Yoverly) karena mereka panik kena gas air mata, mereka melompat ke JCC bagian belakang," ujar Hanifiansyah.
Ketika masuk ke JCC, Yoverly dan Gusti bertemu sekelompok polisi di sana. Menurut Hanifiansyah, kedua korban kemudian disuruh polisi jalan jongkok hingga ke gerbang depan JCC.
"Di mana (gerbang JCC) sudah ramai oknum polisi di situ, pas sudah rame itu langsung dipukuli," kata dia.
Menurut Hanifiansyah, Yoverly mengalami luka bengkak pada otaknya akibat pemukulan itu. Sementara Gusti Aji harus menerima tiga sampai empat jahitan di kepala.
Yoverly sempat dibawa ke kantor Polda Metro Jaya. Dia ditahan sekitar dua jam sebelum dipulangkan ke kampusnya. Rekan-rekannya lantas membawa Yoverly ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo. Dia dirawat sekitar sepekan di sana.
Sedangkan Gusti Aji disebut dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo oleh polisi. Mahasiswa korban penganiayaan aparat itu dirawat sekitar lima hari di sana. "Mungkin langsung dibawa ke rumah sakit karena sudah berdarah-darah," ujar Hanifiansyah.
KOREKSI: Naskah berita ini sudah diubah pada Senin, 14 Oktober 2019 untuk memperbaiki keterangan soal dugaan pelemparan bom molotov oleh oknum tak dikenal. Terimakasih.