TEMPO.CO, Depok -Dua remaja usia belasan tahun diringkus aparat kepolisian Resor Kota Depok setelah kedapatan menyimpan puluhan kilogram narkotika jenis ganja siap edar.
Kapolresta Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, kedua remaja yang diamankan itu berinisial FF, 19 tahun dan MF (16) masih berstatus pelajar di sebuah sekolah menengah di kawasan Depok.
“Keduanya kedapatan menyimpan kurang lebih 38 kilogram ganja disebuah rumah dan kita amankan,” kata Azis di Mapolresta Depok, Senin 14 Oktober 2019.
Azis mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya melakukan pendalaman informasi terhadap jaringan narkotika di kalangan pelajar. “Kami mendapat informasi ada beberapa pelajar yang menggunakan atau memakai narkotika, setelah didalami rupanya pengedarnya pun masih berstatus pelajar,” kata Azis.
Azis mengatakan, keduanya ditangkap disebuah rumah di kawasan Kelurahan Rangkepan Jaya, Kecamatan Pancoranmas Depok bersama barang bukti berupa 45 bungkus ganja dengan berat brutto 38.667 gram atau 3,7 kilogram.
“Awalnya 50 kilogram ya, tapi karena 10 kg lebih sudah terjual kami hanya mengamankan 38 kilogram ganja,” kata Azis
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan jaringan ganja dari dalam lapas, “Masih kita dalami dan kembangkan,” kata Azis. Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara