TEMPO.CO, Depok -Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan dua pelajar yang ditangkap karena memiliki 38,7 kilogram ganja hanya berperan sebagai pengedar.
“Mereka mengaku sekali antar perkilogramnya diupah Rp 500 ribu. Sementara sehari bisa mengantar ganja 2 kali,” kata Azis di Kantor Polresta Depok, Senin 14 Oktober 2019.
Azis mengatakan, kedua pelajar itu dikendalikan dari salah seorang narapidana dari dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Coba kami dalami pengendalinya dari dalam Rutan ya, apa bisa kami sidik untuk pengembangan perkara ini,” kata dia.
Azis mengatakan, kedua pelajar itu mengaku tergiur dengan upah hasil penjualan. “Mereka awalnya sebagai pemakai saja, kemudian mereka memperoleh jaringan terutama jaringan perdagangan narkoba ini. Kemudian mereja tergiur untuk mendapatkan hasil dari penjualan tersebut,” ujar Azis lagi.
Sebelumnya, dua remaja usia belasan tahun diringkus aparat Polresta Depok setelah kedapatan menyimpan puluhan kilogram narkotika jenis ganja siap edar.
Kedua remaja yang diamankan itu berinisial FF, 19 tahun dan MF (16) masih berstatus pelajar di sebuah sekolah di kawasan Depok. “Keduanya kedapatan menyimpan kurang lebih 38 kg ganja di sebuah rumah dan sudah kita amankan,” tutur Azis
Azis mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Rangkepan Jaya, Kecamatan Pancoranmas Depok bersama barang bukti berupa 45 bungkus ganja dengan berat brutto 38.667 gram atau 38,7 kilogram.
“Awalnya 50 kg ya, tapi karena 10 kg lebih sudah terjual kami hanya mengamankan 38 kilogram ganja,” kata Azis. Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.