Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sudah Damai dengan Antony, Kriss Hatta Sampaikan 6 Permintaan

image-gnews
Kriss Hatta. Tabloidbintang.com
Kriss Hatta. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor film televisi Kriss Hatta menyampaikan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 14 Oktober 2019. Eksepsi tersebut dibacakan bergantian oleh pengacara Kriss, yaitu Machiro Achmad Nur Hatta, Syuratman Udman, Henromi, dan Denny Ardiansyah.

Mereka beranggapan ada beberapa hal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang melenceng dari fakta, salah satunya perihal tanggal perkara tindak kekerasan terjadi. “Dalam dakwaan tertulis tanggal 7 April, faktanya, pada laporan polisi nomor LP/2019/IV/2019 dan uraian singkat tertulis pada tanggal 6 April 2019,” kata Machiro Achmad Nur Hatta.

Kekeliruan yang kedua, menurut pengacara Kriss, yakni JPU mengabaikan fakta bahwa kliennya telah berdamai dengan Antony Hilenaar sebagai korban pemukulan. Atas dasar tersebut, ada enam permintaan Kris kepada majelis hakim, yaitu:

1. Menyatakan, menerima, dan mengabulkan eksepsi/keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan JPU.

2. Menyatakan surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan kabur sehingga batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Menyatakan perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.

4. Memerintahkan JPU dalam perkara ini untuk membebaskan terdakwa Krisdian Tipo Khuhatta alias Kriss Hatta.

5. Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa Kriss.

6. Membebankan biaya perkara aquo kepada negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kris Hatta menjalani sidang perdana dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu9 Oktober 2019. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya menjelaskan awal mula kasus pemukulan yang dilakukan Kriss.

Menurut Indra, pada Ahad, 7 April 2019 lalu Kriss bersama rekan perempuannya, Rahelly Alia, mendatangi Dragonfly, klub malam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Di sana, Kriss bertemu dengan rekannya bernama Manda di meja VIP.

Sekitar pukul 02.00 dinihari, Antony Hilenaar bersama temannya tiba di klub tersebut dan bergabung dengan Kriss. “Antony bersama temannya yang tidak dikenal terdakwa,” kata Indra dalam persidangan.

Ia menjelaskan kalau teman Antony mendatangi Rahelly untuk mengajak berkenalan sambil memegang punggungnya. Kriss tidak senang melihat hal tersebut. Indra mengatakan kalau Kriss lantas mendorong teman Antony dengan kedua tangannya.

Antony yang melihat itu lantas mendatangi Kriss. Ia membela temannya dengan menarik bahu Kriss dan memintanya untuk bersikap tenang. Kriss yang tidak terima atas perlakuan itu langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanannya.

Petugas keamanan klub langsung datang dan melerai mereka berdua. Akibat pukulan itu, Antony terluka di wajah hingga mengeluarkan darah. Ia pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Hasilnya, kata Indra, terdapat pergeseran pada sekat rongga hidung Antony, serta memar, pembengkakan, serta nyeri tekan pada rongga hidung. “Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian,” kata Indra menuturkan.

Jaksa lalu mendakwa Kriss Hatta telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

2 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

5 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

11 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

12 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

12 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

15 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

15 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

16 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

17 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.