TEMPO.CO, Jakarta - Aktor film televisi Kriss Hatta menyampaikan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 14 Oktober 2019. Eksepsi tersebut dibacakan bergantian oleh pengacara Kriss, yaitu Machiro Achmad Nur Hatta, Syuratman Udman, Henromi, dan Denny Ardiansyah.
Mereka beranggapan ada beberapa hal di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang melenceng dari fakta, salah satunya perihal tanggal perkara tindak kekerasan terjadi. “Dalam dakwaan tertulis tanggal 7 April, faktanya, pada laporan polisi nomor LP/2019/IV/2019 dan uraian singkat tertulis pada tanggal 6 April 2019,” kata Machiro Achmad Nur Hatta.
Kekeliruan yang kedua, menurut pengacara Kriss, yakni JPU mengabaikan fakta bahwa kliennya telah berdamai dengan Antony Hilenaar sebagai korban pemukulan. Atas dasar tersebut, ada enam permintaan Kris kepada majelis hakim, yaitu:
1. Menyatakan, menerima, dan mengabulkan eksepsi/keberatan penasehat hukum atas surat dakwaan JPU.
2. Menyatakan surat dakwaan JPU dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan kabur sehingga batal demi hukum sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Menyatakan perkara ini tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
4. Memerintahkan JPU dalam perkara ini untuk membebaskan terdakwa Krisdian Tipo Khuhatta alias Kriss Hatta.
5. Menyatakan memulihkan nama baik terdakwa Kriss.
6. Membebankan biaya perkara aquo kepada negara.
Kris Hatta menjalani sidang perdana dalam perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu9 Oktober 2019. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Indra Jaya menjelaskan awal mula kasus pemukulan yang dilakukan Kriss.
Menurut Indra, pada Ahad, 7 April 2019 lalu Kriss bersama rekan perempuannya, Rahelly Alia, mendatangi Dragonfly, klub malam di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Di sana, Kriss bertemu dengan rekannya bernama Manda di meja VIP.
Sekitar pukul 02.00 dinihari, Antony Hilenaar bersama temannya tiba di klub tersebut dan bergabung dengan Kriss. “Antony bersama temannya yang tidak dikenal terdakwa,” kata Indra dalam persidangan.
Ia menjelaskan kalau teman Antony mendatangi Rahelly untuk mengajak berkenalan sambil memegang punggungnya. Kriss tidak senang melihat hal tersebut. Indra mengatakan kalau Kriss lantas mendorong teman Antony dengan kedua tangannya.
Antony yang melihat itu lantas mendatangi Kriss. Ia membela temannya dengan menarik bahu Kriss dan memintanya untuk bersikap tenang. Kriss yang tidak terima atas perlakuan itu langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanannya.
Petugas keamanan klub langsung datang dan melerai mereka berdua. Akibat pukulan itu, Antony terluka di wajah hingga mengeluarkan darah. Ia pun langsung melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Hasilnya, kata Indra, terdapat pergeseran pada sekat rongga hidung Antony, serta memar, pembengkakan, serta nyeri tekan pada rongga hidung. “Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian,” kata Indra menuturkan.
Jaksa lalu mendakwa Kriss Hatta telah melanggar Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.