TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ina sempat terancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebar video berbau ancaman usai demo.
Ina sempat mengurung diri setelah tahu rekaman video itu viral di media sosial. Ina enggan keluar rumah hingga akhirnya ditangkap pada Selasa pagi, 14 Mei 2019.
Baca Juga:
"Terdakwa sadar video tersebut tidak baik. Sejak tahu video viral, terdakwa tidak berniat keluar rumah sampai akhirnya ditangkap," kata Hakim ketua Tuty Haryati, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.
Dalam persidangan terungkap, Ina memproduksi beberapa foto dan video saat mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.
Saat merekam video itu, Ina hanya berjarak satu meter dari Hermawan Susanto, pemuda yang melontarkan pernyataan siap memenggal Presiden Jokowi. Ina merekam kegiatan di sekelilingnya, termasuk saat Hermawan melontar perkataan itu.
Foto dan video itu kemudian dibagikan kepada teman-teman Ina. "Terdakwa hanya asal share semua video yang dibuat saat demo dan tidak pilah foto dan video," ucap Tuty.
Berdasarkan fakta tersebut, hakim memvonis Ina tak bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuty menyatakan tidak ada bukti Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang didakwakan.
Usai sidang, Ina menegaskan dirinya tak mengenal Hermawan. Mereka tidak sengaja bertemu di depan Gedung Bawaslu. Wanita 47 tahun ini melanjutkan hanya merekam suasana aksi untuk mewakili kawan-kawannya yang tak bisa datang.
Ina Yuniarti berjanji bakal lebih berhati-hati di kemudian hari. "Iya sudah pasti saya lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik," ujar Ina kepada wartawan usai sidang kasus penyebar video ancam Jokowi.