Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bebas dari Ancaman Penjara 3 Tahun, Begini Janji Ina Yuniarti

image-gnews
Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ina sempat terancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan karena menyebar video berbau ancaman usai demo.

Ina sempat mengurung diri setelah tahu rekaman video itu viral di media sosial. Ina enggan keluar rumah hingga akhirnya ditangkap pada Selasa pagi, 14 Mei 2019.

"Terdakwa sadar video tersebut tidak baik. Sejak tahu video viral, terdakwa tidak berniat keluar rumah sampai akhirnya ditangkap," kata Hakim ketua Tuty Haryati, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.

Dalam persidangan terungkap, Ina memproduksi beberapa foto dan video saat mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 Mei 2019.

Saat merekam video itu, Ina hanya berjarak satu meter dari Hermawan Susanto, pemuda yang melontarkan pernyataan siap memenggal Presiden Jokowi. Ina merekam kegiatan di sekelilingnya, termasuk saat Hermawan melontar perkataan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto dan video itu kemudian dibagikan kepada teman-teman Ina. "Terdakwa hanya asal share semua video yang dibuat saat demo dan tidak pilah foto dan video," ucap Tuty.

Berdasarkan fakta tersebut, hakim memvonis Ina tak bersalah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuty menyatakan tidak ada bukti Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang didakwakan.

Usai sidang, Ina menegaskan dirinya tak mengenal Hermawan. Mereka tidak sengaja bertemu di depan Gedung Bawaslu. Wanita 47 tahun ini melanjutkan hanya merekam suasana aksi untuk mewakili kawan-kawannya yang tak bisa datang.

Ina Yuniarti berjanji bakal lebih berhati-hati di kemudian hari. "Iya sudah pasti saya lebih hati-hati lagi ke depannya. Insya Allah karena saya warga yang baik, saya akan menjalani dengan baik," ujar Ina kepada wartawan usai sidang kasus penyebar video ancam Jokowi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Pengancam Jokowi Didakwa Berbuat Makar

4 November 2019

Suasana saat Hermawan Susanto menikahi kekasihnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Dokumentasi: Polda Metro Jaya
Pria Pengancam Jokowi Didakwa Berbuat Makar

Ucapan ancaman penggal Jokowi diucapkan Hermawan Susanto saat mengikuti aksi di depan Bawaslu pada Mei lalu


Wanita Sebar Video Ancam Jokowi Bebas, Hakim: Spontan Menimpali

15 Oktober 2019

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Wanita Sebar Video Ancam Jokowi Bebas, Hakim: Spontan Menimpali

Hakim ketua, Tuty Haryati, menyebut terdakwa Ina Yuniarti spontan menimpali ucapan Hermawan Susanto, di video ancam Jokowi.


Vonis Bebas, Hakim Anggap Ina Yuniarti Tak Ancam Jokowi

15 Oktober 2019

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Vonis Bebas, Hakim Anggap Ina Yuniarti Tak Ancam Jokowi

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap terdakwa penyebar video penggal kepala Jokowi tak memiliki motif mengancam atau pun memeras.


Alasan Hakim Vonis Tak Bersalah Wanita Sebar Video Ancam Jokowi

14 Oktober 2019

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Alasan Hakim Vonis Tak Bersalah Wanita Sebar Video Ancam Jokowi

Ina Yuniarti mengaku menyebarkan video ancam Jokowi yang dilontarkan Hermawan Susanto saat demo di depan Bawaslu pada 10 Mei 2019.


Divonis Bebas, Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi Sujud Syukur

14 Oktober 2019

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti, sujud syukur usai divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Divonis Bebas, Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi Sujud Syukur

Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat.


Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi Divonis Hari Ini

14 Oktober 2019

Suasana lokasi penangkapan HS pelaku penghina Jokowi, di Jalan Anggrek Metro IV, RT02/07 Blok A5, No 14. Metro Parung Desa Waru Kecamatan Parung, Senin 13 Mei 2019. TEMPO/Ade Ridwan
Wanita Penyebar Video Ancam Jokowi Divonis Hari Ini

Ina Yuniarti adalah wanita yang menyebarkan video ancam Jokowi. Dalam video itu juga terdapat tersangka lain, yaitu Hermawan Susanto.


Sempat Salah Tangkap, Ini Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi

10 Juni 2019

Pria bersorban hijau yang viral di media sosial lantaran mengancam akan membunuh Presiden Jokowi dalam tangkapan layar dari video. Foto: Dokumentasi Twitter
Sempat Salah Tangkap, Ini Pria Bersorban Hijau Pengancam Jokowi

Polisi menangkap pria bersorban hijau dalam video ancam bunuh Jokowi yang sebenarnya, sebelumnya salah tangkap.


Pengancam Jokowi, Hermawan Susanto Akan Numpang Nikah di Polda

26 Mei 2019

Budiarto, ayah Hermawan Susanto, pemuda pengancam Jokowi, memperlihatkan surat permintaan maafnya kepada Presiden di rumahnya, kawasan Palmerah, Jumat 24 Mei 2019. Tempo/Muh. Halwi
Pengancam Jokowi, Hermawan Susanto Akan Numpang Nikah di Polda

Hermawan Susanto, pemuda pengancam Presiden Jokowi yang viral di media sosial, sebenarnya berencana menikahi tunangannya usai Lebaran tahun ini.


Pemuda Pengancam Jokowi, Hermawan Susanto Dijenguk Tunangan

25 Mei 2019

Budiarto, ayah Hermawan Susanto, pemuda pengancam Jokowi, memperlihatkan surat permintaan maafnya kepada Presiden di rumahnya, kawasan Palmerah, Jumat 24 Mei 2019. Tempo/Muh. Halwi
Pemuda Pengancam Jokowi, Hermawan Susanto Dijenguk Tunangan

Budiarto, ayah Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal Jokowi, tidak bisa menjenguk putranya di Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 Mei 2019.


Ini Isi Surat Hermawan Susanto Minta Maaf ke Presiden Jokowi

22 Mei 2019

Tampak depan rumah tinggal Hermawan Susanto (25) di Jalan Inspeksi Kali Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa 14 Mei 2019. Hermawan Susanto ditangkap setelah melontarkan ancaman memenggal kepala Presiden Jokowi. TEMPO/M HALWI
Ini Isi Surat Hermawan Susanto Minta Maaf ke Presiden Jokowi

Tersangka pengancam akan penggal Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Hermawan Susanto, 25 tahun, menulis satu surat permohonan maaf.