Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Sebar Video Ancam Jokowi Bebas, Hakim: Spontan Menimpali

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Wanita penyebar video ancam Jokowi, Ina Yuniarti divonis tak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Hakim ketua, Tuty Haryati, menyebut terdakwa Ina Yuniarti dengan spontan menimpali ucapan Hermawan Susanto, pria yang berteriak di video ancam Jokowi.

Dakam video yang viral itu, Hermawan bicara siap memenggal Joko Widodo atau Jokowi.

Informasi soal spontanitas Ina ini merupakan fakta persidangan yang terungkap sebelum sidang putusan Senin, 14 Oktober 2019.

"Terdakwa spontan menimpali Allahu Akbar," kata Tuty saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.

Ina adalah wanita yang menyebarkan video berisikan ucapan Hermawan siap memenggal Jokowi. Video direkam saat unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 10 Mei 2019.

Menurut Tuty, Ina datang ke Gedung Bawaslu bersama temannya bernama Rosiana. Rosiana merupakan salah satu saksi untuk perkara Ina di PN Jakpus.

Keduanya, lanjut dia, ikut dalam kerumunan massa aksi dan membuat beberapa video. Salah satunya video berdurasi 1 menit 11 detik berisikan pernyataan Hermawan siap penggal Jokowi. Posisi Ina, Tuty menyebut, hanya berjarak satu meter dari Hermawan.

"Merekam dengan handphone lalu berputar sekeliling," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin hakim memvonis Ina tak bersalah melakukan tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis dibacakan oleh Tuty.

Tuty memaparkan tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan atau pengancaman dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," ucap Tuty.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ina melanggar Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam video ancam Jokowi, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan. "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.

LANI DIANA | ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pria Pengancam Bunuh Jokowi Divonis Sesuai Masa Tahanan

12 Maret 2020

Terdakwa kasus makar, Hermawan Susanto mendengarkan tuntunan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 17 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pria Pengancam Bunuh Jokowi Divonis Sesuai Masa Tahanan

Hakim memutus bersalah pria yang mengancam penggal kepala Jokowi, Hermawan Susanto. Ia divonis sesuai masa tahanan dan bisa segera bebas.


Dituntut 5 Tahun Karena Ancam Bunuh Jokowi, Hermawan: No Comment

17 Februari 2020

Pemuda yang ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, berfoto dengan kuasa hukum sebelum menjalani sidang di PN Jakpus, Selasa, 7 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Dituntut 5 Tahun Karena Ancam Bunuh Jokowi, Hermawan: No Comment

Terdakwa kasus makar karena ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto enggan mengomentari soal tuntutan jaksa.


Pria Ancam Bunuh Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

17 Februari 2020

Abdullah Alkatiri (tengah) sebagai kuasa hukum terdakwa kasus dugaan makar, Hermawan Susanto ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pria Ancam Bunuh Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus makar karena ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa.


Sidang Tuntutan Pria Ancam Bunuh Jokowi Dijadwalkan Siang Ini

17 Februari 2020

Pria ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Sidang Tuntutan Pria Ancam Bunuh Jokowi Dijadwalkan Siang Ini

Pria yang ancam bunuh Jokowi, Hermawan Susanto, kembali dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Sidang Pria Ancam Bunuh Jokowi Ditunda Lagi

13 Februari 2020

Pemuda ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Sidang Pria Ancam Bunuh Jokowi Ditunda Lagi

Sidang tuntutan terhadap terdakwa makar karena mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Hermawan Susanto ditunda untuk kedua kali.


Sidang Tuntutan Pria Ancam Bunuh Jokowi Ditunda

4 Februari 2020

Pemuda ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Sidang Tuntutan Pria Ancam Bunuh Jokowi Ditunda

Sidang tuntutan terdakwa makar karena mengancam Presiden Jokowi, Hermawan Susanto ditunda selama sepekan lebih.


Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

30 Januari 2020

Terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih saat aksi pelajar di depan DPR September lalu, Dede Lutfi Alfiandi (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polisi Selidiki Dugaan Penyiksaan Lutfi Alfiandi dan Hermawan

Kompolnas mengatakan Propam tengah melakukan pemeriksaan ihwal dugaan penyiksaan terhadap Lutfi Alfiandi dan Hermawan Susanto.


Pria Ancam Bunuh Jokowi Mengaku Diinterogasi seperti Teroris

29 Januari 2020

Pemuda ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Pria Ancam Bunuh Jokowi Mengaku Diinterogasi seperti Teroris

Pria ancam bunuh Jokowi mengaku merasa ketakutan ketika diinterogasi polisi Polda Metro Jaya.


Hakim Patahkan Hermawan Ngaku Tak Berniat Ancam Bunuh Jokowi

29 Januari 2020

Pemuda ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Hakim Patahkan Hermawan Ngaku Tak Berniat Ancam Bunuh Jokowi

Terdakwa Hermawan Susanto menyebut tak berniat mengancam penggal kepala Presiden RI Joko Widodo atau ancam bunuh Jokowi.


Hermawan Susanto Beberkan Alasan Ancam Bunuh Jokowi

29 Januari 2020

Pria ancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto, usai diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 28 Januari 2020. TEMPO/Lani Diana
Hermawan Susanto Beberkan Alasan Ancam Bunuh Jokowi

Hermawan Susanto menyebut keriuhan demonstran di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat memicunya mengucapkan penggal Jokowi alias ancam bunuh Jokowi.