TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta berencana mulai menerapkan hukum acara yang mengatur tindak lanjut terhadap pelanggar kode etik tahun depan. Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan akan ada dua rekomendasi yang dihasilkan dalam sidang etik.
"Kalau kode etik tidak punya kekuatan lalu menemukan unsur lain (seperti dugaan pidana) kan boleh. Tapi digodok dulu, dimatangkan di sidang kode etik," kata Syarif saat ditemui di kantornya di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2019.
Dewan terkait akan diberikan teguran apabila terbukti melanggar kode etik. Jika tidak terbukti dan ditemukan unsur pidana, maka hakim etik bakal mengeluarkan rekomendasi bahwa perkara diteruskan ke penegak hukum.
Menurut Syarif, DPRD akan membentuk hukum acara terlebih dulu. Hukum acara mengatur mekanisme bagaimana memulai persidangan etik untuk anggota dewan yang diduga melanggar etik.
Syarif mengatakan hukum acara diperlukan sebagai landasan dewan memperkarakan dugaan pelanggaran etik. Ia melanjutkan, DPRD telah memiliki kode etik selama lima tahun terakhir ini.
Namun, tak ada eksekusi atau tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik. Syarif mengibaratkannya dengan sebutan 'pasal tidur' yang kini ingin dibangunkan. Penegakkan kode etik bertujuan menjaga kehormatan serta marwah anggota DPRD. Selain itu, agar dewan disiplin menjaga etika.
Padahal, kata Syarif, terdapat isu yang dapat ditindak lanjuti dalam sidang etik sebelum dilapor ke kepolisian. Misalnya, dugaan politik uang dalam pemilihan wakil gubernur DKI yang disampaikan oleh Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Rian Ernest. Pemilihan wagub kini sedang bergulir di DPRD.
"Misalnya waktu PSI kemarin mengatakan ada gosipnya orang bagi-bagi untuk pemilihan wakil gubernur. Itu bisa dua cara, diambil jeratannya pidana, bisa kode etik. Kan dia ngomong ada yang bagi-bagi, yang bagi siapa yang terima siapa," kata Syarif.
Perkara lain yang dapat disidangkan, yakni dewan membocorkan isi rapat tertutup, melakukan perbuatan yang melukai orang lain, hingga tidak menghadiri rapat untuk bersenang-senang.
Karena itulah, poin mengenai kode etik dan hukum acaranya dimasukkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI 2019-2024. Setelah tatib disahkan, dewan bakal membentuk panitia khusus (pansus) kode etik. Syarif berujar pansus bertugas menyusun hukum acara.