TEMPO.CO, Jakarta - Bus Zhong Tong asal Cina yang sempat dilarang Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan mulai beroperasi melayani penumpang Transjakarta. Pengoperasian bus-bus tersebut untuk menjalani keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait konflik antara PT Transjakarta dengan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
"Pengoperasian ini adalah menjalankan keputusan inkrah BANI atas kontrak wanprestasi PPD tahun 2013 lalu," Kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo saat dihubungi, Selasa, 15 Oktober 2019.
Nadia menjelaskan, PPD seharusnya mengoperasikan 59 bus Zhong Tong pada 2013 sesuai dengan isi kontrak dengan PT Transjakarta. Sayangnya, papar Nadia, PPD tidak juga memenuhi kontrak hingga 2014.
PPD, lanjut dia, beralasan bus yang dipesan tak kunjung datang ke Indonesia. Akhirnya, PPD harus membayar penalti hingga bisa melunasi kontrak. Tak hanya itu, PT Transjakarta pun memperkarakan kasus ini ke BANI pada 2016.
BANI mengeluarkan putusan pada 2018. Isinya adalah memerintahkan PPD membayar penalti dan juga mengoperasikan bus Zhong Tong yang sudah terlanjur dibeli dan tiba pada 2016.
Atas dasar itulah PPD kembali mengangkut penumpang transjakarta menggunakan bus Zhong Tong. "Keputusan BANI ini mengikat dan menyebutkan penggunaan merek tertentu," ujar Nadia.
Meskipun demikian, Nadia tak menyebutkan kapan bus-bus tersebut mulai beroperasi. Dia juga tak menjelaskan rute mana saja yang dilayani bus tersebut.
Bus asal Cina milik PPD tersebut merupakan bus yang didatangkan pada 2016 lalu. Pengoperasian bus ini sebelumnya sempat dilarang oleh Ahok setelah terjadinya kebakaran pada salah satu unitnya 2015 lalu.
Sejak saat itu, PT Transjakarta pun menaikkan standar bus yang akan digunakan para operatornya. Meskipun demikian, untuk bus yang sudah dibeli tetap dapat dipergunakan.