TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal segera meluncurkan paket perencanaan pembangunan kawasan Kampung Akuarium dan sekitarnya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Rumah susun Kampung Akuarium rencananya bakal dibangun pada tahun 2020.
"Kami akan meluncurkan khusus paket perencanaan dan penataan di sana sekaligus juga integrasi dengan kawasan Cagar Budaya yang ada di sekitarnya," kata Anies saat konferensi pers dua tahun kepemimpinannya di Balai Kota DKI, Selasa, 15 Oktober 2019.
Anies menuturkan pembangunan kawasan Kampung Akuarium tidak akan merusak cagar budaya di sana. Apalagi, kawasan tersebut merupakan wilayah perkampungan yang paling tua di ibu kota.
Penataan Kampung Akuarium, menurut dia, juga akan melibatkan dan bekerja sama dengan masyarakat. Dengan adanya pembangunan Kampung Akuarium, kata Anies, justru bakal menjadi percontohan warga dalam menata kampung sesuai dengan budaya mereka.
"Penataannya disesuaikan dengan aturan yang ada dan kebutuhan kampung itu masa kini dan masa depan," ujarnya.
Anies berjanji setelah kajian dan konsep pembangunan Kampung Akurium selesai, dirinya bakal mengumumkan dan menunjukkan maket kawasan tersebut. Sedangkan, mengenai pengembangan kawasan tersebut di cagar budaya, bakal didorong menjadi tujuan wisata budaya.
"Ini yang akan dimasukan di perencanaan yang akan kami luncurkan sama-sama."
Sebelumnya pembangunan rusun di Kampung Akurium memicu perdebatan. Pengamatan tata kota Jakarta Nirwono Joga menilai pembangunan rusun di Kampung Akuarium melanggar aturan apabila tetap dilakukan dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurut Joga, bangunan di atas lahan zona pemerintah daerah (P3) alias zona merah haruslah fasilitas sarana prasarana yang khusus mendukung kegiatan pemerintahan. Rusun atau kampung lapis, menurutnya, tidak ada kaitannya untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Meskipun demikian Pemprov DKI Jakarta memiliki penafsiran lain terkait Perda RDTR tersebut. Mereka beranggapan bahwa pemerintah diperbolehkan membangun bangunan apa pun di atas zona merah seperti Kampung Akuarium.