TEMPO.CO, Depok – Polisi menyatakan HYM (usia 2 tahun) masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sekujur tubuh balita itu dilukiskan penuh luka, lebam dan bengkak, serta mengalami muntah-muntah akibat penganiayaan oleh asisten atau pembantu rumah tangga (PRT).
“Dari keterangan dokter rumah sakit, bagian dalam kepala belakang juga ada rembesan darah,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Deddy Kurniawan, Selasa 15 Oktober 2019.
HYM adalah korban penganiayaan TNF (17 tahun), asisten atau pembantu rumah tangga (PRT) di rumah orang tua HYM. Penganiayaan berlatar dendam karena TNF mengaku kerap dimarahi.
Dendam lalu dilampiaskan kepada HYM yang sehari-hari dijaganya karena kedua orang tua bekerja. Belum ada keterangan dari pihak keluarga hingga berita ini dibuat.
Deddy mengatakan, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus penganiayaan ini. Koordinasi dilakukan karena TNF masih tergolong anak atau remaja. "Jadi saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya.
Deddy menambahkan, saat ini tersangka dititipkan di LPAS (Lembaga Penempatan Anak Sementara) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, selama proses penyidikan berjalan. “Kami juga telah melakukan upaya diversi," katanya menambahkan.
Sebelumnya nasib malang menimpa HYM, bocah berusia 2 tahun, warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Ia menjadi korban kekerasan pembantu rumah tangga berinisial TNF (17).
“Menurut pengakuan pelaku merasa kesal dengan ibu kandung korban karena sering dimarah-marahin,” kata Deddy.
PRT itu terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.