Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KJP Plus Jadi Program Anies Paling Diminati, Begini Realisasinya

image-gnews
Gubernur DKI Anies Baswedan (tengah) saat meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SDN Kampung Melayu 01-02, Jakarta Timur, Senin, 16 Juli 2018. Selain berinteraksi dengan Anies, para siswa juga sarapan bersama dengan menu bubur kacang hijau dan susu cokelat. Tempo/Fakhri Hermansyah
Gubernur DKI Anies Baswedan (tengah) saat meninjau masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SDN Kampung Melayu 01-02, Jakarta Timur, Senin, 16 Juli 2018. Selain berinteraksi dengan Anies, para siswa juga sarapan bersama dengan menu bubur kacang hijau dan susu cokelat. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Survei yang dilakukan oleh Populi Center pada 9 - 18 September 2019 menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menjadi program paling diminati masyarakat dalam dua tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam survei tersebut, 70 persen masyarakat merasakan puas dengan konsep KJP Plus saat ini.

"Dalam survei dengan metode eksperimen (menyebutkan nama gubernur pemilik kebijakan, yakni Ahok dan Anies), 55 persen masyarakat menyatakan KJP Plus lebih tepat dibandingkan KJP era Ahok yang hanya mendapat 34,3 persen suara," ujar Deputi Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona saat membacakan hasil survei di Slipi, Jakarta Barat, Senin, 14 Oktober 2019.

Adapun realisasi program KJP Plus berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dana yang telah digelontorkan saat ini sebesar Rp 3,975 triliun.

Pada tahap 1 tahun 2019, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada tahun 2018, yakni 805.015 siswa.

Dana bantuan yang diberikan kepada siswa pun lebih besar, yakni SD yang semula Rp 210.000 menjadi Rp 250.000 rupiah per bulan, SMP yang semula Rp 260.000 rupiah menjadi Rp 300.000 rupiah per bulan, dan SMA yang semula Rp 375.000 rupiah, kini menjadi Rp 420.000 rupiah per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp 390.000 rupiah menjadi Rp 450.000 rupiah per bulan, dengan dana tarikan tunai 100.000 rupiah per bulan untuk semua jenjang pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun perbedaan KJP Plus dengan KJP era Ahok adalah selain dana operasional yang dapat dicairkan, penerima KJP Plus diperluas, yakni tak lagi diperuntukkan bagi mereka yang masih aktif menjadi siswa. Anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C juga ditanggung. Usia penerima KJP Plus yang sebelumnya diperuntukkan bagi usia 7-18 tahun, kini menjadi 6-21 tahun.

KJP Plus juga diberikan kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Bank DKI turut mendistribusikan KJP Plus ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

Selain dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, KJP Plus dapat digunakan untuk menaiki Transjakarta secara gratis, masuk area rekreasi dan edukasi seperti Ancol dan museum secara gratis, hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

8 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

1 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

1 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

1 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

2 hari lalu

Film Dirty Vote membongkar politik gentong babi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ahad 11 Februari 2024.
Anies dan Ganjar Dalilkan Politisasi Bansos ke MK, Pakar: Untuk Mengurai Perilaku Kekuasaan

Masalah bansos perlu diuraikan oleh Pemohon sebagai kritik dalam kacamata electoral justice system.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.