TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa pelawak Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan Sambiran ditunda. Dua saksi ahli meringankan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, yang diagendakan didengar keterangannya batal hadir.
"Pihak RSKO baru dapat hadir pada tanggal 23 nanti, mereka memastikan kehadirannya untuk tanggal itu," ujar pengacara Nunung Wijayono Hadi Sukrisno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Oktober 2019.
Untuk saksi dari BNNP, Hadi mengatakan pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan menjadi saksi meringankan dalam sidang kliennya. Namun, mereka juga baru bisa memenuhi permohonan tersebut pada 23 Oktober 2019.
"Pihak BNNP juga menunggu kembali surat dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Kami mohon kepada majelis untuk menyampaikan kepada saudara JPU dan meminta sidang ini ditunda selama satu minggu," ujar Hadi.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Widodo lalu mengabulkan permohonan penundaan sidang tersebut. Ia mempersilakan pihak terdakwa menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam sidang selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang hari ini Hadi berharap kedua saksi dari BNNP dan RSKO dapat memberikan fakta sebenarnya kepada majelis hakim dan dapat meringankan hukuman Nunung serta suaminya. Sebab, keduanya merupakan pihak yang memberikan assessment atau penilaian kepada kedua terdakwa, termasuk salah satunya penilaian rehabilitasi.
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Nunung Srimulat bersama sang suami July Jan Sembiran dan seorang kurir sabu Hadi Moheryanto alias Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019. Polisi menciduk Nunung dan suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Berdasarkan hasil tes urin Nunung Srimulat dan July positif mengkonsumsi narkoba.