TEMPO.CO, Jakarta - Sutradara film berjudul Anak Negri Megalith, Amir Mirza Gumay, 54 tahun, ditangkap anggota Subdirektorat II Narkoba Polda Metro Jaya. Amir ditangkap di salah satu rumah di RT 009 RW 011 Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin siang, 14 Oktober 2019.
"Ya benar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono soal penangkapan itu saat diminta konfirmasinya, Rabu, 16 Oktober 2019.
Diterangkannya, Amir Mirza ditangkap bersama seorang bernama Budi Kurniawan. Lelaki 43 tahun itu disebut polisi berprofesi sebagai lighting technician dan camera assistant.
Menurut Argo, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,52 gram. Barang bukti lain yang disita adalah satu alat isap sabu atau bong dan dua unit ponsel.
Setelah menangkap Amir Mirza dan Budi, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Trisna (34). Pelaku ketiga diciduk di sebuah rumah kontrakan, RT 004 RW 007, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Senin sorenya.
"Di TKP kedua juga ditemukan barang bukti," kata Argo. Polisi menyita satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu dan ponsel.
Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Subdirektorat II Narkoba Polda Metro Jaya.
Film Anak Negri Megalith berkisah tentang perjuangan anak dusun di era milenial. Film tersebut telah tayang di bioskop pada Mei tahun lalu.
Penangkapan itu menambah panjang daftar mereka yang terjerat narkoba. Sebelumnya, dalam rentang yang belum terlalu lama, sejumlah artis pesinetron, pemain film, komedian, penyanyi dan keluarga artis juga ditangkap karena kasus yang sama.