TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dari dokter Insani Zulfah Hayati, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng. Meski begitu, Gufroni mengaku masih memverifikasi pasal yang disangkakan terhadap kliennya dalam kasus Ninoy itu.
Gufroni berpendapat penetapan tersangka terhadap Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi tersebut tidak memerhatikan nilai etik profesi. Nilai-nilai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ujar Gufroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.
Gufroni mengatakan sudah ada landasan juga berupa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kapolri tahun 2017 terkait dokter yang dilaporkan kasus pidana. MoU itu disebutnya merupakan tindak lanjut dari UU Praktik Kedokteran.
"Dokter Insani merupakan salah satu anggota atau member dari IDI," ujar Gufroni.
Menurut Gufroni, keberadaan kliennya di Masjid Al Falah dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai dokter, yaitu memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa. Ia juga disebut memberi pengobatan terhadap Ninoy Karundeng.
Gufroni mengatakan dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum. "Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," kata dia.
Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, maka kuasa hukum mempersilakan proses hukum berjalan. "Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," kata dia.
Atas informasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Insani, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum memberi keterangan kepada Tempo. Pesan yang disampaikan kepadanya belum dibalas.
Argo sebelumnya sempat menyatakan jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 14 orang. Namun, Argo tidak menyebutkan inisial tersangka ke-14. Sedangkan 13 tersangka lainnya adalah Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Ninoy Karundeng diduga disekap dan dianiaya hingga hampir dibunuh oleh sejumlah orang di Masjid Al Falah, Pejompongan Barat, Jakarta Pusat pada 30 September hingga 1 Oktober lalu. Pelaku juga merekam video yang menampilkan anggota relawan Jokowi itu tengah diinterogasi dengan wajah lebam. Video berdurasi 2 menit 42 detik kemudian viral di media sosial dan tersebar di grup-grup percakapan WhatsApp.