Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Dokter Insani Zulfah Ikut Interogasi Ninoy Karundeng

image-gnews
Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Selasa, 8 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Masjid Al Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, Selasa, 8 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi ungkap keterlibatan dokter Insani Zulfah Hayati dan suami dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al Falaah pada 30 September 2019.  

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi mengatakan dokter Insani diajak oleh suaminya, Shairil Anwar untuk menjadi relawan medis saat unjuk rasa mahasiswa 30 September 2019. Mereka disebut akan memberi perawatan kepada para demonstran yang terluka atau terkena gas air mata.

Namun saat berada di Masjid Al Falaah, tempat Ninoy Karundeng diduga disekap, polisi menyebut Insani dan suaminya tidak bertugas sebagai tenaga medis.

"Malah ikut-ikutan interogasi korban dan tidak membantu medis, padahal Ninoy babak belur," ujar Suyudi melalui pesan singkat, Kamis, 17 Oktober 2019.

Kuasa hukum dokter Insani, Gufroni memastikan bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Ninoy Karundeng.

"Infonya diduga melanggar pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," kata dia.

Gufroni berpendapat, penetapan tersangka terhadap Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Yarsi tersebut tidak memperhatikan nilai kode etik profesi. Nilai-nilai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam Pasal 66 UU Praktik Kedokteran ditegaskan, terhadap dugaan pelanggaran undang-undang seorang dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya diadukan dan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," ujar Gufroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Oktober 2019.

Menurut Gufroni, keberadaan kliennya di Masjid Al Falaah dalam konteks menjalankan tugas profesi sebagai dokter. Yaitu, memberi pengobatan kepada pelajar yang terluka karena aksi unjuk rasa, termasuk terhadap Ninoy Karundeng. Dia berpendapat, dokter yang sedang menjalankan tugas profesinya dilindungi secara hukum.

"Hal serupa juga berlaku pada profesi wartawan dan advokat, tidak dapat dipidana jika sedang menjalankan tugas profesinya masing-masing," kata Gufroni.

Untuk itu, Gufroni berharap kepolisian meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Insani dan membawa kasus ini ke MKDKI terlebih dahulu. Jika MKDKI memutuskan ada pelanggaran etik profesi, ujar Gufroni, kuasa hukum mempersilakan proses hukum berjalan.

"Tetapi jika MKDKI memutuskan tidak ada pelanggaran, dokter insani harus dibebaskan dari segala sangkaan atau tuduhan," kata dia.

Selain dokter Insani Zulfah, Polda metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng. 13 tersangka lain adalah Sekretaris PA 212  Bernard Abdul Jabbar, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka, Pengacara: Ringankan Hukuman

1 November 2019

Pengacara Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana dan Ketua Harian DKM Al Falah, Ferry ditemui awak media di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka, Pengacara: Ringankan Hukuman

Diterimanya permintaan maaf para tersangka oleh Ninoy Karundeng disebut bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memperingan hukuman.


DKM Al Falaah dan PA 212 Minta Maaf, Ini Respon Ninoy Karundeng

1 November 2019

Pengacara Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana dan Ketua Harian DKM Al Falah, Ferry ditemui awak media di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 1 November 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
DKM Al Falaah dan PA 212 Minta Maaf, Ini Respon Ninoy Karundeng

Ninoy Karundeng telah memaafkan para tersangka penganiaya terhadap diri.


Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka: Kami Korban Radikalisme

1 November 2019

Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, ditemui awak media di kantor Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Ninoy Karundeng Maafkan Tersangka: Kami Korban Radikalisme

Ninoy Karundeng disebut telah memaafkan pelaku penganiayaan terhadapnya di Masjid Al Falah, Jakarta Pusat.


4 Peran Buron Penganiaya Ninoy Karundeng yang Menyerahkan Diri

25 Oktober 2019

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi (tengah) menyampaikan keterangan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
4 Peran Buron Penganiaya Ninoy Karundeng yang Menyerahkan Diri

Polisi ungkap peran suami dokter Insani Zulfah yang sempat buron dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Masjid Al Falaah.


Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

24 Oktober 2019

Anggota relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di Kantor Sub Direktorat Resmob Polda Metro Jaya, Kamis petang, 10 Oktober 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Buronan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Menyerahkan Diri

Shairil Anwar, salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng menyerahkan diri setelah sempat dinyatakan buron.


Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro: Ada yang Sebar Hoax

23 Oktober 2019

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Kasus Ninoy Karundeng, Polda Metro: Ada yang Sebar Hoax

Polisi menuding ada yang berupaya melakukan disinformasi atau hoax dengan menyebut kasus penganiayaan Ninoy Karundeng adalah rekayasa.


Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Bantah Pernyataan Pengacara Insani

22 Oktober 2019

13 dari 15 tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Bantah Pernyataan Pengacara Insani

Polisi membantah pernyataan pengacara dokter Insani Zulfah Hayati soal dia ikut mengobati luka relawan Jokowi Ninoy Karundeng.


Polisi Ungkap Penyebab Batalnya Pembunuhan Ninoy Karundeng

22 Oktober 2019

Tersangka pembuat rencana pembunuhan Ninoy Karundeng, IA (Berjenggot tebal dan menunduk), bersama 12 tersangka lainnya saat ditunjukkan penyidik Polda Metro Jaya kepada media, Selasa, 22 Oktober 2019.
Polisi Ungkap Penyebab Batalnya Pembunuhan Ninoy Karundeng

Rencana pembunuhan terhadap relawan Ninoy Karundeng batal karena ambulans tak kunjung datang.


Kasus Ninoy, Polisi Minta Suami Dokter Insani Serahkan Diri

22 Oktober 2019

13 dari 15 tersangka kasus penganiayaan Ninoy Karundeng saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kasus Ninoy, Polisi Minta Suami Dokter Insani Serahkan Diri

Polisi sebelumnya telah menangkap dokter Insani Zulfah Hayati berkaitan dengan kasus Ninoy Karundeng.


Minta Penangguhan Penahanan, Surat PA 212 Belum Berbalas

18 Oktober 2019

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif usai acara Dzikir dan Munajat Akbar Mujahid 212 di Masjid Agung Sunda Kelapa pada Ahad, 13 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Minta Penangguhan Penahanan, Surat PA 212 Belum Berbalas

Sekretaris Umum PA 212 minta ditangguhkan penahanannya dengan alasan butuh rawat jalan usai perawatan akibat serangan stroke.