TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) bergabung dalam gugatan warga negara alias citizen law suit (CLS) ihwal polusi udara Jakarta. Hakim ketua, Saifudin Zuhri, menilai permohonan FAKTA menjadi penggugat intervensi tidak berdasar secara hukum dan harus ditolak.
"Mengadili, satu, menolak permohonan penggugat intervensi untuk menjadi pihak sebagai penggugat intervensi dalam perkara nomor 374," kata Saifudin saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019.
Majelis hakim, kata Saifudin, mempertimbangkan karakteristik gugatan. Menurut dia, gugatan perkara lingkungan hidup yang diajukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki karakteristik yang berbeda dengan gugatan perkara yang diajukan warga negara.
Karena itu, dia melanjutkan, FAKTA selaku LSM tak dapat bergabung sebagai penggugat intervensi dalam perkara citizen law suit tentang polusi udara. Saifudin menambahkan, FAKTA seharusnya mengajukan gugatan tersendiri. "Seharusnya penggugat intervensi sebagai LSM mengajukan gugatan tersendiri dan tidak mengajukan gugatan intervensi dalan perkara ini," ucap dia.
Hakim memutuskan sidang berlanjut tanpa melibatkan FAKTA sebagai penggugat intervensi. Agenda sidang selanjutnya, yakni mediasi antara 31 warga negara selaku penggugat dan tujuh instansi pemerintahan sebagai tergugat.
Sebelumnya, gugatan warga negara dilayangkan oleh 31 orang pada Kamis, 4 Juli 2019. Mereka menggugat Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten untuk memenuhi hak mereka sebagai warga negara memperoleh udara bersih.