Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Sekolah Diserang dan Dirusak, Polisi Tangkap 30 Pelajar

image-gnews
Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap total 30 pelajar terkait kasus penyerangan SMK Izzata–Arjuna pada Rabu subuh, 16 Oktober 2019. Dari 30 pelajar itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni AF, 17 tahun, EM (18), AD (18), RM (16), dan RK (15).

Kapolres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, menerangkan kelima tersangka terdiri dari pelaku pembacokan dan perusakan sekolah. Khusus untuk tersangka pelaku pembacokan adalah AF, 17 tahun, EM (18), dan AD (18) berasal dari antara kelompok siswa yang sekolahnya diserang dan penyerang.

Azis mengungkap, peristiwa penyerangan pada Rabu itu ternyata berpangkal dari dua kali tawuran yang terjadi diantara kedua kelompok pelajar itu. Dua kali tawuran menyebabkan satu siswa tewas dan memicu penyerangan serta perusakan sekolah tersebut.

“Kelimanya kami terapkan hukuman maksimal sebagai efek jera,” kata Azis di kantornya, Kamis 17 Oktober 2019.

Azis menambahkan kalau AF diancam dengan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Karena pelaku masih anak anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara.”

Sedang EM dan AD dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Sementara untuk pelaku perusakan sekolah dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Azis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi SMK Izzata-Arjuna pasca diserang gerombolan massa tak dikenal, Rabu, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00. TEMPO/Ade Ridwan

Selain yang ditetapkan sebagai tersangka, pelajar yang turut ditangkap diberikan efek jera berupa pembinaan dan pemanggilan orang tua. “25 Pelajar lainnya hanya dijadikan saksi, karena hanya ikut-ikutan,” kata Azis.

Sebelumnya, Yayasan Nurussyamsi Depok tepatnya di gedung Sekolah Menengah Kejuruan Izzata–Arjuna diserang dan dirusak oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi 16 Oktober 2019, sekitar pukul 05.00

Kaca-kaca bangunan sekolah porak poranda, bangku meja dan buku-buku berantakan, halaman sekolah pun tak luput dari amuk massa, gerbang utama sekolah dan pos security pun dirusak.

Perusakan itu diketahui merupakan imbas dari kejadian tawuran yang terjadi sehari sebelumnya, pada Selasa 15 Oktober 2019. Kejadian tawuran menyebabkan satu pelajar meninggal dan satu lainnya terluka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

8 hari lalu

Delapan mahasiswa FIB UGM ikuti Program Pertukaran Pelajar di Korea Selatan. dok/ugm.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Kemenpora Buka Program Pertukaran Pelajar Dalam dan Luar Negeri, Cek Syaratnya

Program Indonesian Dream PPAN dan PPAP dari Kemenpora buka hingga 15 Mei 2024.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

8 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

14 hari lalu

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saat meninjau pasar sembako murah di kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 6 Februari 2024. Sembako yang ditebus dengan harga Rp 100 ribu berisi beras, minyak 2 liter, gula,tepung terigu, mie instan atau di total dengan harga pasaran sebesar Rp 135 ribu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen


38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

14 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
38 Remaja Diamankan Lantaran Diduga Hendak Tawuran Berkedok SOTR di Depok, 5 Orang Positif Narkoba

Polres Metro Depok AKBP Markuat pengamanan 38 remaja itu berawal dari tim patroli melihat mereka sedang berkumpul.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

15 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.


Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

24 hari lalu

Ratusan remaja di Pasar Minggu ditangkap polisi karena menggelar sahur di jalan atau Sahur On The  Road (SOTR). Foto: Dokumentasi Polsek Pasar Minggu
Gelar Sahur on the Road dengan Konvoi Motor, 31 Remaja di Pancoran Diciduk Polisi

Dari para peserta sahur on the road itu, polisi menyita 16 unit sepeda motor, satu buat petasan yang sudah kosong, hingga bambu.


Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

24 hari lalu

Tim Patroli Presisi Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan sekelompok remaja yang diduga akan tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahad dini hari, 24 Maret 2024.  Dok. Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi Tangkap 6 Remaja Diduga Bakal Tawuran di Jatinegara Bawa Celurit dan Botol Air Keras

Polisi menangkap keenam pemuda bersenjata tajam yang diduga hendak tawuran itu ketika berpatroli di wilayah Jalan Cipinang Lontar, Jatinegara,


Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

26 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam Jelang Sahur, 12 Remaja di Ciledug Tangerang Ditangkap

Polsek Ciledug menangkap 12 remaja yang diduga hendak tawuran di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Ahad dini hari.


Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

26 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Polisi Kembali Gagalkan Aksi Perang Sarung di Solo, 1 Pemuda Ditahan

Polresta Solo menggagalkan perang sarung yang terjadi di Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo Minggu dini hari.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

28 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.