Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Sekolah Diserang dan Dirusak, Polisi Tangkap 30 Pelajar

image-gnews
Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Kapolres Kota Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah menunjukkan bukti dalam kasus tawuran dan perusakan sekolah di Mapolresta Depok, Kamis 17 Oktober 2019. TEMPO/ADE RIDWAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Depok menangkap total 30 pelajar terkait kasus penyerangan SMK Izzata–Arjuna pada Rabu subuh, 16 Oktober 2019. Dari 30 pelajar itu, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni AF, 17 tahun, EM (18), AD (18), RM (16), dan RK (15).

Kapolres Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, menerangkan kelima tersangka terdiri dari pelaku pembacokan dan perusakan sekolah. Khusus untuk tersangka pelaku pembacokan adalah AF, 17 tahun, EM (18), dan AD (18) berasal dari antara kelompok siswa yang sekolahnya diserang dan penyerang.

Azis mengungkap, peristiwa penyerangan pada Rabu itu ternyata berpangkal dari dua kali tawuran yang terjadi diantara kedua kelompok pelajar itu. Dua kali tawuran menyebabkan satu siswa tewas dan memicu penyerangan serta perusakan sekolah tersebut.

“Kelimanya kami terapkan hukuman maksimal sebagai efek jera,” kata Azis di kantornya, Kamis 17 Oktober 2019.

Azis menambahkan kalau AF diancam dengan Pasal 351 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. “Karena pelaku masih anak anak, maka pelaku dititipkan di lembaga penempatan anak sementara.”

Sedang EM dan AD dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Sementara untuk pelaku perusakan sekolah dikenakan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Azis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi SMK Izzata-Arjuna pasca diserang gerombolan massa tak dikenal, Rabu, 16 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00. TEMPO/Ade Ridwan

Selain yang ditetapkan sebagai tersangka, pelajar yang turut ditangkap diberikan efek jera berupa pembinaan dan pemanggilan orang tua. “25 Pelajar lainnya hanya dijadikan saksi, karena hanya ikut-ikutan,” kata Azis.

Sebelumnya, Yayasan Nurussyamsi Depok tepatnya di gedung Sekolah Menengah Kejuruan Izzata–Arjuna diserang dan dirusak oleh orang tak dikenal pada Rabu pagi 16 Oktober 2019, sekitar pukul 05.00

Kaca-kaca bangunan sekolah porak poranda, bangku meja dan buku-buku berantakan, halaman sekolah pun tak luput dari amuk massa, gerbang utama sekolah dan pos security pun dirusak.

Perusakan itu diketahui merupakan imbas dari kejadian tawuran yang terjadi sehari sebelumnya, pada Selasa 15 Oktober 2019. Kejadian tawuran menyebabkan satu pelajar meninggal dan satu lainnya terluka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

5 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Tinjau Lokasi Rawan Tawuran di Cilincing dan Koja, Kapolres Jakut Apresiasi Posko Keamanan Bikinan Masyarakat

Ada tempat di kawasan Koja yang dijadikan lokasi tawuran pada malam pertama Ramadan.


Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

11 jam lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.


Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

1 hari lalu

Ilustrasi balap liar. Antaranews.com
Polres Jakarta Timur Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Tawuran dan Balap Liar Usai Tarawih

Polres Metro Jakarta Timur menggelar Operasi Cipta mencegah tawuran dan balap liar selama Ramadan.


Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran / perkelahian / kerusuhan. Shutterstock
Polisi Tangkap 25 Remaja di Solo karena Aksi Perang Sarung

Polisi menangkap 25 orang remaja karena aksi perang sarung di Solo, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

2 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


Tawuran Dua Kelompok Pemuda Janjian Perang Sarung di Bekasi, Satu Tewas Dihantam Kunci T

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tawuran Dua Kelompok Pemuda Janjian Perang Sarung di Bekasi, Satu Tewas Dihantam Kunci T

Tawuran berawal saat kedua kelompok itu janjian untuk perang sarung di Jalan Arteri Tol Cibitung.


Viral 200 Pemuda Tawuran di Bekasi, Satu Luka Berat

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Viral 200 Pemuda Tawuran di Bekasi, Satu Luka Berat

Satu orang menderita luka robek di punggung belakang akibat sabetan senjata tajam dalam tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Bekasi


Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

4 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

Sahur On the Road populer pada tahun 2000-an, hingga kerap jadi pemicu tawuran dan dilarang kepolisian di beberapa daerah.


Cegah Tawuran dan Sahur on The Road Selama Ramadhan, Polres Metro Tangerang Dirikan 26 Pos Pantau

4 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Cegah Tawuran dan Sahur on The Road Selama Ramadhan, Polres Metro Tangerang Dirikan 26 Pos Pantau

Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 26 Pos Pantau untuk mengantisipasi geng motor berkedok Sahur on the road selama bulan Ramadan.