TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI akan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik yang tengah marak digunakan saat ini. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan regulasi tersebut akan menentukan klasifikasi skuter listrik atau otoped sekelas dengan sepeda, sehingga penggunaannya wajib di jalur sepeda.
"Meskipun pakai motor listrik tapi masuk spesifikasi kendaraan kecil," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2019. Sebab, kecepatan skuter tersebut hanya 20-25 kilometer per jam.
Grab Indonesia sebelumnya meluncurkan fasilitas baru berupa otoped matic yang dikenal dengan sebutan Grabwheels. Layanan transportasi jarak dekat ini kini telah ada di tujuh wilayah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Di Jakarta, Grab Indonesia bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam penyediaan stasiun GrabWheels. Stasiun GrabWheels hasil kerja sama tersebut didirikan di Taman Kantor Pusat BRI. Nantinya stasiun serupa juga akan hadir di kantor Cabang BRI Jakarta lain.
Cara menyewa Grabwheels hanya dengan scan QR code melalui fitur eScooter di aplikasi Grab. Tarifnya pun murah, hanya Rp 5 ribu per 30 menit.
Sementara itu, melihat animo masyarakat dengan kehadiran Grabwheels, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai otoped listrik yang digunakan belum memiliki standar aman untuk digunakan di jalan raya. Bahkan di negara lain seperti Denmark dan Belanda melarang penggunaan otoped ini.
Agus pun mendukung pemerintah mengekuarkan regulasi khusus mengatur penggunaan skuter listrik seperti Grabwheels. "Perlu uji standar dulu, demi keselamatan dan keamanan pengendara dan pengguna jalan lain di sekitarnya," ujarnya.