TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tidak bisa melarang penggunaan bus Zhong Tong asal Cina. Sebab, pengoperasian bus itu sudah dalam wewenang operator, PT Transjakarta.
"Kami tidak boleh melarang. Karena begitu (lelang) pengadaan bus (dimenangkan) oleh operator, operator bisa memilih. Kalau kami sendiri, selama dia sesuai dengan spesifikasi, yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub ya silakan," kata Syafrin di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Menurut Syafrin, Kementerian Perhubungan memiliki aturan spesifikasi tentang angkutan darat yang wajib ditaati jika ingin beroperasi di Indonesia. Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu mengamanatkan kendaraan umum diharuskan lolos uji tipe oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa beroperasi.
Uji tipe itu terdiri dari persyaratan aspek administratif dan teknis seperti berat kendaraan kotor maksimal 26 ton, lebarnya 2,5 meter dan panjang 18 meter. Setelah aspek teknis terpenuhi, secara administratif surat tanda nomor kendaraannya harus dipenuhi dan yang terpenting adalah menjaga faktor keamanan dari unit-unit tersebut.
Terkait bus Zhong Tong itu sendiri, Syafrin mengatakan bukan milik pengelola (Transjakarta), namun milik operator. Sebab, saat ini PT Transjakarta sudah tidak mengadakan pembelian bus dan hanya membayar jasa operator-operator bus.
Meski begitu, Dinas Perhubungan tetap bisa mengawasi bus Zhong Tong yang beredar. Jika ada pelanggaran, maka akan ada sanksi berupa pemotongan pembayaran sampai stop beroperasi.
"Dan berikutnya, risiko operasional kan itu ada di operator sendiri ya. Jadi, kalau misalnya ternyata bus yang dia adakan tidak andal sehingga ia menerima risiko, misalnya ada pengurangan tagihan, bus tidak operasi, tidak dibayarkan," kata Syafrin.
Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD), salah satu operator bus Transjakarta, mengoperasikan 21 dari 59 Bus Zhong Tong sejak sepekan lalu. Bus-bus tersebut merupakan pengadaan tahun 2012-2013 oleh PPD yang memenangkan lelang dari Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta (sekarang PT Transjakarta).
Rombongan bus itu pertama datang pada 28 November 2016 sebanyak 29 unit dan sisanya sebanyak 30 unit masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 20 Maret 2017. PT Transjakarta mengatakan pengoperasian bus yang didasari kontrak 2013 ini didasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Perum PPD sendiri mengklaim seluruh armada bus Transjakarta merek Zhong Tong telah memenuhi standar keamanan penumpang. Mereka menyatakan bus asal Cina tersebut telah dilengkapi berbagai fitur keselamatan dan keamanan. "Sudah sangat dinyatakan aman. Kami tinggal menunggu pihak Transjakarta untuk memeriksa unit lainnya yang ingin kami operasikan," kata Manager Operasi Perum PPD Hendri Dunan.