TEMPO.CO, Jakarta - Wacana kembali beroperasinya becak di DKI Jakarta terganjal oleh Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi terhadap perda tersebut terganjal di DPRD DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan bahwa pemprov sebenarnya telah mengajukan revisi perda tersebut, namun hingga saat ini DPRD DKI belum menyetujuinya.
"Sebenarnya sejak 2018 Pak Gubernur (Anies Baswedan) sudah mengajukan, tapi belum (disetujui DPRD)," ujarnya dalam diskusi transportasi di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Oktober 2019. "Kami akan berusaha untuk ke depan (revisi Perda Ketertiban Umum) itu kembali lagi (diajukan)."
Syafrin menuturkan regulasi becak di ibu kota masih berpedoman pada Perda Ketertiban Umum. Di dalam pasal Pasal 29 Perda Ketertiban Umum tertuang soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum.
"Jadi artinya di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan becak dan atau sejenisnya (dilarang di Jakarta)."
Untuk melegalkan becak di ibu kota, kata dia, salah satu langkahnya adalah merevisi perda tersebut.
"Kami masih menunggu adanya perubahan regulasi tadi," ucapnya. "Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi di Jakarta."
Sejauh ini, untuk menuju tahapan melegalkan becak di Jakarta, Dinas Perhubungan telah melakukan pendataan dan pembinaan. "Jadi ini yang kami bisa lakukan."
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah mengatakan tak akan membahas lebih lanjut soal perubahan perda tersebut. Pasalnya, dia mengklaim masyarakat menolak adanya kendaran roda tiga itu kembali ke jalanan ibu kota.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kembali terpilih menjadi Ketua DPRD DKI itu juga menilai upaya revitalisasi becak merupakan kemunduran bagi moda transportasi di Jakarta. Jika Perda itu sukses direvisi, menurut dia, maka kemungkinan ada penyelundupan becak dari daerah lain ke Jakarta.
Saat ini, meskipun perda tersebut belum direvisi, alat transportasi roda tiga itu sudah beroperasi di beberapa kawasan Jakarta. Bahkan, saat ini ada Halte Becak di tiga tempat, yaitu Teluk Gong, Penjagalan, Jakarta Utara. Halte itu berfungsi sebagai shelter atau pangkalan resmi para penarik becak.