TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan pemerintah telah mendapatkan penawaran untuk merevitalisasi becak konvensional menjadi becak listrik. Namun, rencana tersebut masih terganjal Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Di dalam pasal Pasal 29 Perda Ketertiban Umum tertuang soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum.
"Kami sudah mendapatkan penawaran becak listrik dari inovatornya. Tapi regulasi belum membolehkan. Jadi belum bisa kami akomodir," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, dalam diskusi transportasi di Balai Kota DKI, Jumat, 18 Oktober 2019.
Ia menuturkan penawaran becak listrik datang dari Yogyakarta. Pemerintah masih berupaya merevisi Perda Ketertiban Umum agar bisa merevitalisasi becak. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin melegalkan kembali becak beroperasi di Jakarta.
"Kami masih berusaha merevisi Perda Ketertiban Umum agar becak bisa legal."
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta untuk segera merevisi Peraturan Daerah soal Ketertiban Umum Pasal 29 soal pelarangan pembuatan, penyimpanan, pengoperasian, dan menjadikan becak sebagai angkutan umum.
"Kami sudah ajukan suratnya, mereka belum memproses, nanti kami dorong. Mereka sedang sibuk dengan anggaran," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 19 November 2018.
Pada periode lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sempat mengatakan tak akan membahas lebih lanjut soal perubahan perda tersebut. Dia mengklaim masyarakat menolak adanya kendaraan roda tiga itu kembali mengaspal di ibu kota.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyatakan revitalisasi becak akan menjadi kemunduran transportasi di DKI Jakarta. Jika Perda itu sukses direvisi, maka kemungkinan ada penyelundupan becak dari daerah lain ke Jakarta.
Kenyataannya, di sejumlah kawasan DKI Jakarta seperti Teluk Gong dan Penjagalan, Jakarta Utara, becak tetap beroperasi. Bahkan, terdapat halt yang berfungsi sebagai shelter atau pangkalan resmi para penarik becak di sana.