TEMPO.CO, Jakarta -Dua pegawai Badan Narkotika Nasiona disingkat BNN ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,5 kg.
pegawai berinisial MR, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan MK, oknum polisi yang bertugas di BNN.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penangkapan dilakukan saat keduanya tengah bertransaksi sabu-sabu di sebuah apartemen di Jakarta pada Juma't, 18 Oktober 2019.
Argo menjelaskan, kasus ini masih dalam penanganan intensif Direktorat Reserse Polda Metro Jaya.
"Kami mendengar memang ada. Kami sampai sekarang belum mendapatkan informasi dari narkoba," ujarnya seperti dikutip Antara pada Sabtu, 19 Oktober 2019 soal penangkapan pegawai BNN tersebut.
ANTARA