TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 seharusnya berada di atas Rp 4,31 juta. Mereka menilai banyak kebutuhan buruh yang tak terakomodir dengan usulan UMP pemerintah yang naik hanya 8,51 persen.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono mengatakan UMP lebih dari Rp 4,31 juta itu mempertimbangkan penambahan kebutuhan hidup layak (KHL) dari 60 menjadi 84 item. Item tambahan yang dimaksud, di antaranya untuk membeli televisi dan parfum.
"Penambahan penting antara lain item untuk pembelian handphone, pulsa, televisi, parfum, dan sebagainya di mana item tersebut saat ini menjadi kebutuhan yang tidak bisa terpisahkan dari pekerja," kata Kahar saat dihubungi, Senin, 21 Oktober 2019.
Menurut Kahar, buruh memerlukan televisi sebagai bahan pelengkap di rumah. Televisi juga Kahar anggap untuk mengedukasi dan menghibur buruh. Sementara parfum, dia melanjutkan, diperlukan khususnya bagi buruh yang bekerja di kantor.
"Soal parfum sebenarnya ini usulan lama agar buruh, terutama yang bekerja di kantoran bisa tampil pede," ucap dia.
Meski begitu, KSPI mengaku belum membuat survei terbaru dengan penambahan 84 item tersebut. Kahar berujar, pihaknya masih berpedoman pada survei lama dengan acuan pada 60 item. Dari survei itu diusulkan UMP DKI 2019 senilai Rp 4,31 juta.
Karena itulah, tambah Kahar, UMP DKI 2020 disarankan melebihi Rp 4,31 juta atau lebih dari ketentuan pemerintah pusat bahwa UMP naik 8,51 persen. Apabila UMP DKI 2020 naik 8,51 persen, maka bertambah dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,2 juta.
"KSPI menolak kenaikan 8,51 persen yang ditetapkan pemerintah pusat karena seharusnya upah ditetapkan daerah dengan sistem tripartit," jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan UMP DKI untuk 2020 mengalami kenaikan Rp 335.376, menjadi Rp 4.276.349 per bulan. Rencana kenaikan akan dibahas dalam rapat dewan pengupahan pada 23 Oktober 2019.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 8,51 persen itu, diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.