TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian sektor Pamulang menangkap pasangan suami istri yang melakukan penggelapan mobil rental. Mereka menggadaikan lima mobil rental dari berbagai wilayah dengan alasan untuk menutupi hutang.
"Jadi istrinya yang berperan menyewa kendaraan dari rental, bahkan ada pula yang teman mereka. Setelah disewa satu hari seharga Rp 300 ribu, kemudian mobil digadaikan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pamulang Inspektur Satu Totok Riyanto, Senin 21 Oktober 2019.
Menurut Totok, pasangan suami istri ini ditangkap di rumahnya di Kampung Kebon Duren RT 002 RW 009, Cipayung, Ciputat Tangerang Selatan, hari ini, dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Agya.
"Mobil-mobil itu digadai dengan harga Rp 30 sampai Rp 35 juta ke teman- temannya mereka, alasannya untuk menutupi hutang dan kebutuhan hidup mereka. Yang meminjam dan merencanakan menggadai itu istrinya," ujarnya.
Berdasarkan laporan korbannya, kedua pelaku penggelapan yakni Heru dan Dewi sering tidak ada di rumah dan gonta- ganti nomor telepon setelah meminjam kendaraan.
"Setelah masa sewa habis, korban meminta mobilnya, tetapi pelaku selalu bilang ada dan nanti sampai lima bulan berlalu, kemudian korban pun melapor kepada kami," ujar Totok.
Kedua pelaku, tambah Totok dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan mobil rental dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku yang wanita sudah kami titipkan di lapas perempuan Tangerang karena kita tidak memiliki ruang tahanan perempuan," kata Totok.
MUHAMMAD KURNIANTO