TEMPO.CO, Depok – Kepolisian Resor Kota Depok membongkar praktik prostitusi online atau melalui media sosial yang menawarkan jasa wanita pekerja seks komersial (PSK).
“Kami amankan seorang yang diduga muncikari berinisial MR (21) bersama korbannya, H (22), di di Apartemen Margonda Residence 2,” kata Kapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Senin, 21 Oktober 2019.
Menurut Azis, terbongkarnya praktik prostitusi online itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas pelacuran di apartemen di Jalan Margonda Raya tersebut.
Polisi menangkap seorang muncikari peserta PSKdi Apartemen Margonda Residence 2. Barang buktinya uang tunai Rp 600 ribu dan dua telepon genggam.
Tersangka MR dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang sesuai Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.