TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono berujar pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana berkaitan dengan kasus rencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf Amin oleh komplotan SH.
Komplotan itu berencana melempar bom dalam bentuk bola karet yang dilontarkan menggunakan ketapel ke gedung DPR-MPR RI saat pelantikan presiden berlangsung.
"Eggi Sudjana kita periksa sebagai saksi," kata Argo di kantornya, Senin, 21 Oktober 2019.
Dalam kasus komplotan bom ketapel, polisi menangkap enam orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Mereka adalah SH, E, FAB, RH, HRS dan PSM. Keenamnya merencanakan penggagalan pelantikan Jokowi-Maruf melalui grup Whatsapp yang dibuat SH.
Menurut Argo, Eggi Sudjana termasuk salah satu anggota grup Whatsapp komplotan bom ketapel itu. Salah satu tersangka, ujar Argo, pernah menghubungi Eggi Sudjana yang saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus makar terkait people power itu. Eggi Sudjana ditawari menjadi donatur.
"Mau buat bom nitrogen ini. Mau menyumbang tidak?" Tapi beliau (Eggi Sudjana) tidak merespon," kata Argo.
Argo mengatakan, penyidik telah menerima keterangan dari Eggi Sudjana. Polda akhirnya memutuskan Eggi Sudjana untuk dipulangkan ke rumahnya. Selain Eggi Sudjana, Argo mengatakan ada lima saksi lain yang sudah diperiksa penyidik dalam kasus bom ketapel.