TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga sedang menyiapkan aturan terkait kendaraan di kawasan Cikini yang sering menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
"Sekarang kita biarkan fokus dulu selesaikan pelebaran trotoar Cikini, Salemba dan Kramat Raya, satu klaster kelar. Baru Desember digodok lagi aturannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho di Blok F Balai Kota, Senin, 21 Oktober 2019.
Secara khusus, Hari mengatakan salah satu kendaraan yang terkena aturan parkir di daerah khusus itu adalah ojek online. "Nanti, misalnya, ojek online, ada ruang khusus boleh mangkal di titik A, kalau mangkal di titik lain dirazia dan ditertibkan," kata dia.
Cikini merupakan salah satu daerah yang menjadi tempat Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Jakarta Pusat untuk pelebaran jalan bagi pejalan kaki maupun penertiban kabel utilitas di udara. Penetapan daerah Cikini sebagai salah satu lokasi KSD tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Pelebaran jalur untuk pejalan kaki menjadi tugas Bina Marga agar semakin banyak warga Jakarta yang berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum nonpolusi seperti sepeda. Selain Cikini, daerah lainnya yang termasuk ke dalam wilayah KSD di Jakarta Pusat adalah Kramat Raya dan Salemba.